SIANTAR, SENTERNEWS
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar gelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 59 narapidana untuk program Pembinaan Narapidana, Kamis (22/09/2024).
TPP itu untuk pengangkatan 19 orang Narapidana sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas dan Pengusulan 40 orang narapidana untuk program Re-Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Sidang TPP dipimpin Ketua TPP, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak didik (Kasi Binadik) Makson Simatupang SH MH dengan anggota 8 orang pegawai/pejabat struktural, ditambah 1 orang dokter yang bertugas terkait kesehatan dan pembinaan.
Tujuan sidang TPP, menampung tanggapan dan saran anggota TPP berdasarkan penilaian masing-masing anggota, tentang setuju atau tidak setuju dengan program pembinaan narapidana yang diberi hak yang salah satunya hak mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sesuai pasal 10 ayat (1) huruf UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan yang telah memenuhi syarat Administratif dan Subtantif.
Sidang TPP yang berjalan lancer, menghasilkan kesepakatan, seluruh anggota sidang TPP menyetujui agar 19 narapidana dipekerjakan sebagai tamping kebersihan di area blok Lapas sebagai bentuk konkrit pembinaan yang berproses.
Kemudian, menyetujui pengusulan 40 narapidana program Re-Integerasi berupa PB ke Ditjen Pemasyarakatan dengan tiga pertimbangan. Pertama syarat Administratif dan Subtantif telah terpenuhi. Kedua, agar 19 narapidana yang diangkat sebagai tamping kebersihan tetap menjaga perilaku ke arah lebih baik lagi untuk meningkatkan proses pembinaan ke tahap selanjutnya.
Ketiga, agar 40 narapidana yang akan diusulkan untuk mendapat program Re-Integrasi berupa PB, tetap menjaga dan meningkatkan perilakunya kearah lebih positif lagi sehingga terhindar dari perbuatan pelanggaran tata tertib selama menjalani proses pembinaannya di dalam Lapas sembari menunggu SK Pembebasan Bersyarat (PB) narapidana yang telah diusulkan.(Ro)






