Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Salah satu pengurus Parpol serahkan LADK kepada ketua KPU Siantar

Salah satu pengurus Parpol serahkan LADK kepada ketua KPU Siantar

Laporan Awal Dana Kampanye Parpol, Mulai Rp 100 Ribu Sampai Rp 20 Juta

Penulis: Redaksi Senternews.com
8 Januari 2024 | 20:58 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024  yang membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik ( Parpol) kepada KPU Kota Siantar, hanya tiga Parpol yang lengkap. Selebihnya dikembalikan untuk diperbaiki.

“Tiga Parpol yang melengkapi persyaratan untuk LADK itu, Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan Partai NasDem. Selebihnya dikembalikan untuk diperbaiki dan mengembalian perbaikan  terakhir, 12 Januari 2024 ini,” kata Komisioner KPU Siantar Chucha Ashari, Senin (8/1/2024).

Komisioner dari Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu itu menjelaskan, Parpol yang berkasnya dikembalikan karena tidak melengkapi beberapa ketentuan sesuai  Peraturan KPU No 18 Tahun 2023.

Antara lain, tidak mencantumkan Rekening Koran atau rekening khusus kampanye. Seperti bukti pengeluaran kwitansi pembelian barang dan jasa. Selain itu, LO atau petugas penghubung tidak membawa surat dari Parpol pengusung.

Dari pencermatan KPU Siantar pada hari terakhir penyerahan LADK, Minggu (7/1/2024) sampai jam 23.59 Wib,  dana yang dicantumkan cukup bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu, Rp 2 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta sampai Rp 20 juta.

“Yang mengajukan rekening kampanye Rp 100 ribu itu, sepertinya masih hanya sekedar membuka rekening di Bank. Tapi, dana tersebut akan terus bertambah karena akan banyak lagi yang akan masuk,” kata  Chucha.

Soal penambahan dana tersebut  tentu terus  dicermati KPU melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Dana Kampanye). Termasuk dari mana sumber dana yang masuk ke rekening Kampanye Parpol. Karena, sumbernya dilarang dari  keuangan negara dan dari luar negeri maupun dari orang yang identitasnya tidak diketahui.

Dijelaskan juga, KPU pada dasarnya tidak akan melakukan investigasi dari mana sumber dana tersebut. Tetapi, diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP)  independent yang memiliki sertifikasi. Sedangkan penutupan LADK berakhir sehari sebelum pelaksanaan Pemilu 14 Februari  2024.

“KAP yang akan melakukan audit terhadap LADK itu mulai 29 Maret dan hasil audit disampaikan tujuh hari berikutnya. Kalau ada ditemukan yang tidak sesuai  PKPU Nomor 18 Tahun 2023, jelas akan ada sanksi,” tegasnya.

Sanksi dimaksud bisa saja Caleg Parpol terpilih dibatalkan. Terkait dengan sanksi tersebut, juga diberlakukan kepada Parpol yang tidak juga melengkapi berkas sampai hari terakhir perbaikan. Tugas KAP termasuk menelusuri atau mengaudit besaran pengeluaran Parpol masa kampanye apakah sesuai dengan dana yang dilaporkan melalui LADK.

“Selain melalui Aplikasi Sikadeka, LO juga sudah mendapat arahan dari KPU Siantar. Artinya, Parpol melalui LO masing-masing tentu mengetahui ketentuan yang sesuai dengan Peraturan KPU No 18 Tahun 2023,” ujar Chucha Ashari lagi..

Pada dasarnya KPU Siantar hanya menerima LADK dari Parpol  di Kota Siantara atau yang memiliki Caleg untuk DPRD Siantar. Kalau berkaitan dengan Caleg DPRD Sumut, ditangani KPU Sumatera Utara dan Caleg DPR RI, KPU Pusat. Demikian juga DPD dan Calon Presiden.

Terpisah, Ketua Bawsalu Kota Siantar, Nanang Wahyudi mengatakan, saat dilakukan penutupan penyerahan LADK di KPU Siantar, pihaknya juga turut hadir  melakukan pengawasan. Termasuk saat dilakukan masa perbaikan.

“Kita dari Bawaslu selalu melaksanakan tugas pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu. Dan, khusus LADK, kita  harus berkonsentrasi karena bukan tidak mungkin permasalahan itu menjadi sengketa Pemilu,” ujar Nanang.

Pengawasan juga dilakukan saat Parpol melakukan kampanye. “Selain Bawaslu, masyarakat kita harap turut melakukan pengawasan,”ujarnya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata