SIANTAR,SENTERNEWS
Dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 yang membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik ( Parpol) kepada KPU Kota Siantar, hanya tiga Parpol yang lengkap. Selebihnya dikembalikan untuk diperbaiki.
“Tiga Parpol yang melengkapi persyaratan untuk LADK itu, Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan Partai NasDem. Selebihnya dikembalikan untuk diperbaiki dan mengembalian perbaikan terakhir, 12 Januari 2024 ini,” kata Komisioner KPU Siantar Chucha Ashari, Senin (8/1/2024).
Komisioner dari Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu itu menjelaskan, Parpol yang berkasnya dikembalikan karena tidak melengkapi beberapa ketentuan sesuai Peraturan KPU No 18 Tahun 2023.
Antara lain, tidak mencantumkan Rekening Koran atau rekening khusus kampanye. Seperti bukti pengeluaran kwitansi pembelian barang dan jasa. Selain itu, LO atau petugas penghubung tidak membawa surat dari Parpol pengusung.
Dari pencermatan KPU Siantar pada hari terakhir penyerahan LADK, Minggu (7/1/2024) sampai jam 23.59 Wib, dana yang dicantumkan cukup bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu, Rp 2 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta sampai Rp 20 juta.
“Yang mengajukan rekening kampanye Rp 100 ribu itu, sepertinya masih hanya sekedar membuka rekening di Bank. Tapi, dana tersebut akan terus bertambah karena akan banyak lagi yang akan masuk,” kata Chucha.
Soal penambahan dana tersebut tentu terus dicermati KPU melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Dana Kampanye). Termasuk dari mana sumber dana yang masuk ke rekening Kampanye Parpol. Karena, sumbernya dilarang dari keuangan negara dan dari luar negeri maupun dari orang yang identitasnya tidak diketahui.
Dijelaskan juga, KPU pada dasarnya tidak akan melakukan investigasi dari mana sumber dana tersebut. Tetapi, diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) independent yang memiliki sertifikasi. Sedangkan penutupan LADK berakhir sehari sebelum pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.
“KAP yang akan melakukan audit terhadap LADK itu mulai 29 Maret dan hasil audit disampaikan tujuh hari berikutnya. Kalau ada ditemukan yang tidak sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023, jelas akan ada sanksi,” tegasnya.
Sanksi dimaksud bisa saja Caleg Parpol terpilih dibatalkan. Terkait dengan sanksi tersebut, juga diberlakukan kepada Parpol yang tidak juga melengkapi berkas sampai hari terakhir perbaikan. Tugas KAP termasuk menelusuri atau mengaudit besaran pengeluaran Parpol masa kampanye apakah sesuai dengan dana yang dilaporkan melalui LADK.
“Selain melalui Aplikasi Sikadeka, LO juga sudah mendapat arahan dari KPU Siantar. Artinya, Parpol melalui LO masing-masing tentu mengetahui ketentuan yang sesuai dengan Peraturan KPU No 18 Tahun 2023,” ujar Chucha Ashari lagi..
Pada dasarnya KPU Siantar hanya menerima LADK dari Parpol di Kota Siantara atau yang memiliki Caleg untuk DPRD Siantar. Kalau berkaitan dengan Caleg DPRD Sumut, ditangani KPU Sumatera Utara dan Caleg DPR RI, KPU Pusat. Demikian juga DPD dan Calon Presiden.
Terpisah, Ketua Bawsalu Kota Siantar, Nanang Wahyudi mengatakan, saat dilakukan penutupan penyerahan LADK di KPU Siantar, pihaknya juga turut hadir melakukan pengawasan. Termasuk saat dilakukan masa perbaikan.
“Kita dari Bawaslu selalu melaksanakan tugas pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu. Dan, khusus LADK, kita harus berkonsentrasi karena bukan tidak mungkin permasalahan itu menjadi sengketa Pemilu,” ujar Nanang.
Pengawasan juga dilakukan saat Parpol melakukan kampanye. “Selain Bawaslu, masyarakat kita harap turut melakukan pengawasan,”ujarnya mengakhiri. (In)