Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Salah satu pengurus Parpol serahkan LADK kepada ketua KPU Siantar

Salah satu pengurus Parpol serahkan LADK kepada ketua KPU Siantar

Laporan Awal Dana Kampanye Parpol, Mulai Rp 100 Ribu Sampai Rp 20 Juta

Penulis: Redaksi Senternews.com
8 Januari 2024 | 20:58 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024  yang membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik ( Parpol) kepada KPU Kota Siantar, hanya tiga Parpol yang lengkap. Selebihnya dikembalikan untuk diperbaiki.

“Tiga Parpol yang melengkapi persyaratan untuk LADK itu, Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan Partai NasDem. Selebihnya dikembalikan untuk diperbaiki dan mengembalian perbaikan  terakhir, 12 Januari 2024 ini,” kata Komisioner KPU Siantar Chucha Ashari, Senin (8/1/2024).

Komisioner dari Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu itu menjelaskan, Parpol yang berkasnya dikembalikan karena tidak melengkapi beberapa ketentuan sesuai  Peraturan KPU No 18 Tahun 2023.

Antara lain, tidak mencantumkan Rekening Koran atau rekening khusus kampanye. Seperti bukti pengeluaran kwitansi pembelian barang dan jasa. Selain itu, LO atau petugas penghubung tidak membawa surat dari Parpol pengusung.

Dari pencermatan KPU Siantar pada hari terakhir penyerahan LADK, Minggu (7/1/2024) sampai jam 23.59 Wib,  dana yang dicantumkan cukup bervariasi. Mulai dari Rp 100 ribu, Rp 2 juta, Rp 5 juta, Rp 10 juta sampai Rp 20 juta.

“Yang mengajukan rekening kampanye Rp 100 ribu itu, sepertinya masih hanya sekedar membuka rekening di Bank. Tapi, dana tersebut akan terus bertambah karena akan banyak lagi yang akan masuk,” kata  Chucha.

Soal penambahan dana tersebut  tentu terus  dicermati KPU melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Dana Kampanye). Termasuk dari mana sumber dana yang masuk ke rekening Kampanye Parpol. Karena, sumbernya dilarang dari  keuangan negara dan dari luar negeri maupun dari orang yang identitasnya tidak diketahui.

Dijelaskan juga, KPU pada dasarnya tidak akan melakukan investigasi dari mana sumber dana tersebut. Tetapi, diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP)  independent yang memiliki sertifikasi. Sedangkan penutupan LADK berakhir sehari sebelum pelaksanaan Pemilu 14 Februari  2024.

“KAP yang akan melakukan audit terhadap LADK itu mulai 29 Maret dan hasil audit disampaikan tujuh hari berikutnya. Kalau ada ditemukan yang tidak sesuai  PKPU Nomor 18 Tahun 2023, jelas akan ada sanksi,” tegasnya.

Sanksi dimaksud bisa saja Caleg Parpol terpilih dibatalkan. Terkait dengan sanksi tersebut, juga diberlakukan kepada Parpol yang tidak juga melengkapi berkas sampai hari terakhir perbaikan. Tugas KAP termasuk menelusuri atau mengaudit besaran pengeluaran Parpol masa kampanye apakah sesuai dengan dana yang dilaporkan melalui LADK.

“Selain melalui Aplikasi Sikadeka, LO juga sudah mendapat arahan dari KPU Siantar. Artinya, Parpol melalui LO masing-masing tentu mengetahui ketentuan yang sesuai dengan Peraturan KPU No 18 Tahun 2023,” ujar Chucha Ashari lagi..

Pada dasarnya KPU Siantar hanya menerima LADK dari Parpol  di Kota Siantara atau yang memiliki Caleg untuk DPRD Siantar. Kalau berkaitan dengan Caleg DPRD Sumut, ditangani KPU Sumatera Utara dan Caleg DPR RI, KPU Pusat. Demikian juga DPD dan Calon Presiden.

Terpisah, Ketua Bawsalu Kota Siantar, Nanang Wahyudi mengatakan, saat dilakukan penutupan penyerahan LADK di KPU Siantar, pihaknya juga turut hadir  melakukan pengawasan. Termasuk saat dilakukan masa perbaikan.

“Kita dari Bawaslu selalu melaksanakan tugas pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu. Dan, khusus LADK, kita  harus berkonsentrasi karena bukan tidak mungkin permasalahan itu menjadi sengketa Pemilu,” ujar Nanang.

Pengawasan juga dilakukan saat Parpol melakukan kampanye. “Selain Bawaslu, masyarakat kita harap turut melakukan pengawasan,”ujarnya mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56 dan Siap Melangkah Lebih Tinggi

16 Mei 2026 | 13:31 WIB
ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB
SEREMONIAL

Wisuda Lansia Dihadiri Walikota Siantar

13 Mei 2026 | 08:17 WIB
ANEKA RAGAM

PC FSP KEP SPSI Siantar Simalungun Demo di Depan Kantor Kanwil DJP Sumut II dan PT PLN Siantar

12 Mei 2026 | 21:41 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata