Senter News
Sabtu, 21 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Daulat Sihombing

Daulat Sihombing

Laporan Pansus DPRD Siantar Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Lemah, Sumut Watch Segera Buat Laporan ke Kejagung

Penulis: Redaksi Senternews.com
9 Maret 2026 | 15:39 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14, 5 miliar yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai lemah.

Untuk mengungkapkan proses penyelidikan secara sistimatis dalam pengumpulan data, fakta dan informasi yang relevan dengan dugaan mark up, Sumut Wacth akan melaporkannya lagi kepada Kejagung.

“Laporan Pansus saya nilai lemah, tidak fokus, miskin data, fakta dan informasi dan tidak tegas. Untuk itu, kita akan membuat laporan yang lebih fokus dan tegas,” kata  Ketua Sumut Watch, Dr (C) Daulat Sihombing SH MH, Senin (09/03/2026).

Mantan Hakim Adhoc PN Medan ini menyatakan, laporan Pansus tak mampu melakukan proses penyelidikan secara sistematis untuk mengumpulkan data, fakta dan informasi yang relevan dengan dugaan mark up.

Dijelaskan, Laporan Pansus terdiri dari Bab I : Pendahuluan, Bab II : Tahapan dan Alur Kerja Pansus, Bab III : Dasar Hukum, Bab IV : Hasil Temuan dan Analisis Hukum yang meliputi : A. Ketidakpatuhan Prosedur, B. Penunjukkan KJPP dan Keraguan Atas Hasil Penilaian KJPP, C. Status Lahan dan Bangunan, D. Kesimpulan, E.  Rekomendasi,  dan Bab V. Penutup.

“Bagian terpenting dari Laporan Pansus  ada pada Bab IV. Kemudian,  teori dasar 5 W + 1 H, yakni What, Who, Where, When, Why, dan How, adalah unsur- unsur terpenting dalam penyelidikan. Tetapi justru unsur itu tidak diketemukan dalam Laporan Pansus,” katanya.

Akibatnya, Laporan Pansus tidak mampu menyugukan data, fakta dan informasi secara konkrit dan spesifik tentang siapa- siapa terduga pelakunya, bilamana kasus itu terjadi, mengapa bisa terjadi, dan bagaimana duduk perkaranya.

Laporan Pansus Bab IV, Bagian A, justru hanya mencatatkan temuan yang bersifat normatif. Pembelian eks rumah singgah Covid 19  dilakukan tanpa perencanaan, harga ditetapkan tanpa prosedur, IMB tidak jelas,

Selanjutnya Laporan Pansus Bab IV, pada Bagian B, mencatatkan keraguan terhadap independensi dan legalitas KJPP, metodologi penilaian tidak didukung data komparasi, harga bangunan tanpa IMB lebih tinggi dari bangunan IMB, KJPP DAZ & Rekan menilai harga bangunan pada HGB No. 419 seluas 192,5 M2 Rp. 700.100.000,00.- atau Rp. 3.636.883 per meter per segi.

Pada Bab IV, Bagian C, Pansus mencatatkan status lahan dan bangunan adalah HGB, secara defacto Pemko telah memegang HGB dan AJB, secara dejure hak atas tanah masih atas nama Penjual, dan belum ada pelepasan hak atau peralihan hak.

Dalam Bab IV, bagian D, Kesimpulan, Pansus menyimpulkan, Pertama, pembelian eks rumah singgah Covid 19 bertentangan dengan prosedur dan administrasi. Kedua, harga eks rumah singah Covid 19, tidak wajar dan melampaui harga pasar dan NJOP. Ketiga, KJPP tidak profesional dalam penetapan harga.

“Pokoknya, laporan kita akan mempertegas bahwa  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 itu adalah mark up,” tegas Daulat sembari mengatakan, tetap mengambil beberapa poin dari laporan Pansus DPRD Siantar.

Bahkan, dalam laporan kepada Kejagung yang sedang disusun, dugaan korupsi ditegaskan  mengacu kepada  UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“UU No. 28 Tahun 1999 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 itu, tidak ada dicantumkan pada Laporan Pansus dan kita akan tegas menyatakan itu,” kata Daulat mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  bersama Unsur Forkopimda lepas Pawai Takbir Keliling Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Dengan mengusung sekitar 1000 obor, ribuan umat Islam Kota Siantar, tumpah ruah memenuhi jalan melaksanakan pawai takbiran malam...

Read moreDetails
di Lapangan  SMA Negeri 4
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pelaksanaan sholat Idul Fitri 1447 H /2026 M yang dilaksanakan Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Pematangsiantar khususnya di dua...

Read moreDetails
Raja Doli Lubis  dan Khairil Mansyah Sirait
ANEKA RAGAM

PMII dan HMI Siantar-Simalungun Tunggu Intruksi Aksi Soal “Perang Iran Kontra AS-Israel”

17 Maret 2026 | 10:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) dan Pengurus Besar  Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) sudah berunjukrasa...

Read moreDetails
Lapak eks Gedung IV Pasar Horas
ANEKA RAGAM

Jelang Idul Fitri di Siantar, Pedagang Tradisional “Menjerit”

17 Maret 2026 | 10:16 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Meski Hari Raya Idul Fitri tahun 2026, hanya tinggal menghitung hari, transaksi jual beli di pasar tradisional seperti...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Polsek Siantar Barat Tingkatkan Pengamanan Arus Mudik di Stasiun Kereta Api  

16 Maret 2026 | 22:56 WIB

SIANTAR SENTERNEWS Dalam rangka Operasi Ketupat Toba Tahun 2026, Polsek Siantar Barat tingkatkan pengamanan arus mudik di Stasiun PT Kereta...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Mendorong Terjemahkan dan Pengamalan Al-Qur’an

18 Maret 2026 | 18:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun dan Forkopimda Tinjau Pospam dan Posyan

18 Maret 2026 | 18:22 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata