SIANTAR, SENTER NEWS
Pria berinisial AS alias Ary (43) warga Jalan Tuba II Perjuangan Rawa Cangkul, Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan diringkus dari dalam Masjid Alfalah, Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Kamis (26/1/2023) kemarin sekira jam 17.30 WIB.
Pasalnya, pria berbadan kurus itu ditangkap karena nekad melarikan sepeda motor Honda Beat BK 2526 WAF milik Pudin Mudiana (59), warga Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Ceritanya, Sabtu (24/12/2022) silam jam 02.30 WIB korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berencana pulang ke rumahnya. Di tengah perjalanan, bertemu dengan pelaku dengan seorang temannya lagi sedang mendorong sepeda motor Honda Vario warna merah.
Karena merasa prihatin, korban menawarkan bantuan kepada pelaku. Namun pelaku menolak. Selanjutnya, pelaku malah meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli BBM. Karena tidak curiga, kunci sepeda motornya diserahkan kepada pelaku.
Setelah mesin sepeda motor diengkol dan menyala, pelaku langsung membawa sepeda motor korban. Namun, setelah ditunggu-tunggu sampai jam 17.00 WIB, pelaku tidak kunjung datang. Sehingga korban melaporkan ke Polsek Siantar Martoba apalagi kejadian ini membuat korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
“Kasus ini masih dikembangkan lagi guna mengejar seorang pelakunya lagi. Perbuatan pelaku ini diancam Pasal 378 Subs 372 KUHP.” ujar Kapolsek AKP Marnaek Ritonga dikonfirmasi Jumat (27/1/2023) sore.(Tan)