SIANTAR, SENTERNEWS
Kelompok Mahasiswa Peduli Demokrasi gelar demo ke KPU Kota Siantar yang kinerjanya dituding bobrok, tidak profesional. Karena, ada Caleg terpilih berinisial C L dari partai Gerindra, terindikasi melakukan pemalsuan dokumen, Senin (13/5/2024).
Puluhan massa yang berorasi di depan pintu gerbang Kantor KPU kota Siantar sempat meminta kepada Komisioner KPU agar datang menemui pengunjuk rasa. “Mana komisioner KPU, kami minta keluar dan temui kami, ” ujar penunjuk rasa Andry Napitupulu melalui pengeras suara.
ksi yang mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dari Polres Siantar itu akhirnya diterima Ketua KPU M Isman Hutabarat,dan komisioner lainnya seperti Nurbaiyah Siregar, Roy Marsen Simarmata dan Dedy Rahman Harahap.
Selanjutnya mahasiswa membacakan pernyataan sikap yang terdiri dari 14 point. Di antaranya meminta KPU memanggil CL untuk melakukan klarifikasi soal dugaan ijazah Paket C yang digunakan saat mendaftar sebagai Caleg pada Pileg 2024 lalu.
KPU juga diminta menindaklanjuti seluruh data kepada Dinas Pendidikan dan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) yang melaksanakan ujian tahun 2013/2014. Kemudian, KPU didesak segera mengkonsultasikan persoalan itu ke KPU Sumut dan KPU RI dalam rangka mendiskualifikasi CL sebagai Caleg DPRD Siantar.
Menanggapi pernyataan sikap yang disampaikan, Ketua KPU Siantar M Isman Hutabarat menyatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan regulasi penetapan Caleg yang diusulkan partai politik untuk selanjutnya diverifikasi sesuai ketentuan.
“Setelah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara kita memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan itu tidak ada. Begitu juga saat menjadi Daftar Calon Tetap. Jadi, apa yang kita lakukan sudah sesuai ketentuan,” kata M Isman.
Usai memberi tanggapan, sempat terjadi dialog antara mahasiswa dengan komisioner KPU Siantar. Kemudian, mahasiswa minta agar KPU Siantar menanggapi pernyataan sikap mereka dalam waktu 3 kali 24 jam.
“Kalau masalah yang kamu sampaikan tidak ditanggapi sesuai waktu yang ditentukan, kami akan menindaklanjutinya ke jalur hukum,” kata Andry Napitupulu.
Terkait dengan “ancaman” 3 kali 24 jam itu, KPU tidak memberi tanggapan. Sehingga, aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (In)