SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Mengawali tahun 2026, Polres Simalungun melalui personel Polsek Bosar Maligas, tetap komit melakukan pemberantasan narkotika. Terbukti, berhasil “menggulung” pria berinisial SUP alias Pian (36) di Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di jalan kawasan perkebunan Susun Hulu, Nagori Siringan-Ringan itu sering dijadikan lokasi transaksi Naekoba, ” kata Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G Silalahi SH, Selasa (6/1/2026).
Dari hasil penangkapan yang dipimpim Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu SH bersama tim itu, Senin (5/1/2026), personel berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu kotak rokok Club X berisi satu paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 5,02 gram, satu kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex, dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp120 ribu.
Saat diinterogasi di lokasi, Pian mengaku, seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Dan sabu tersebut diakuinya diperoleh darii seorang pria bernama Anjas, yang disebut-sebut merupakan warga Dusun Hulu.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan sumber barang. Ini akan kami dalami lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” ungkap Kapolsek sembari mengatakan tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Bosar Maligas.
Selanjutnya, diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Laporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba. Bersama, kita jaga Simalungun agar tetap aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.(In)






