SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Maling handpone (HP) berinisial FA alias Ompong (46) yang berusaha melarikan diri dikepung warga dan berhasil diringkus. Berlangsung di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kecamatan Dolok Tenera, Kabupaten Simalungun.
“Kejadian itu diketahui korban saat keluar dari ruang tamu rumahnya dan melihat pelaku membawa HP curian yang diambil dari jendela,” kata Kapolsek Serbalawan Iptu Gunawan Sembiring SH, Minggu (02/11/2025).
Aksi tersebut ternyata diketahui korban, Darmawansyah (32). Kemudian, berusaha mengejar sambil berteriak. Namun, pelaku ternyata cukup gesit dan sempat menghilangkan jejak. Sedangkan teriakan korban mengudang perhatian warga untuk turut melakukan pengejaran.
“Setelah dikepung warga, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” kata Kapolsek lagi sembari mengatakan, kejadian itu berlangsung, Sabtu dini hari (01/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Untuk menghindari warga main hakim sendiri, Pangulu Dolok Tenera menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Serbalawan yang langsung turun ke lokasi mengamankan pelaku.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan barang curian HP merek VIVO Y22 warna biru itu ternyata sempat disimpan di tempat temannya. Pada malam itu juga, korban yang mengalami kerugian material Rp1,5 juta, membuat laporan secara resmi.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan aparat desa membantu tugas kepolisian. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing, terutama di malam hari,” ungkap Kapolsek Serbalawan.(In)






