SIANTAR,SENTERNEWS
Mediasi gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar kepada Paradep dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat, gagal lagi dimediasi Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Kamis (18/1/2024).
Kalau sebelumnya, Kamis (11/1/2024) mediasi pertama gagal dilakukan mediator Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Nasfi Firdaus SH, karena pihak Paradep sebagai Tergugat I berhalangan hadir karena sakit. Sedangkan kegagalan mediasi kedua, antara kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.
Aleks Harefa, Penasehat Hukum Paradep sebagai Tergugat I usai menghadiri mediasi membenarkan kedua belah pihak gagal dimediasi karena tidak ada titik temu. Sehingga, perkara akan dilanjutkan Pengadilan Negeri Kota Siantar.
“Resume yang kita ajukan sebagai Tergugat, keberatan karena permasalahannya langsung masuk media padahal belum ada konfirmasi saat itu. Kalau resume dari pihak Tergugat, mereka minta supaya lingkungan SBC dibersihkan dan gang kebakaran dihancurkan. Jadi tidak ada titik temu,” ujarnya.
Sementara, Dinas Perhubungan Kota Siantar sebagai Tergugat III melalui Tohom Lumbangaol menyatakan senada. Hanya saja, hal yang menurutnya janggal atau malah tidak sepakat dengan resume Penggugat, terkait keberadaan SBC sebagai lokasi bisnis.
“Ya, kalau saya mengatakan, lokasi bisnis itu merupakan transaksi barang dan jasa. Sedangkan transportasi merupakan sektor jasa juga. Hanya itu,” ujar Tohom Lumbangaol sebagai Kasi Managemen Lalulintas dan Angkutan Dishub Kota Siantar sembari mengatakan pihaknya siap mengikuti proses persidangan pekan depan atau Kamis (25/1/2024).
Terpisah, Muliaman Purba sebagai Penasehat Hukum Penggugat IWSBC, didampingi Joni Monang sebagai ketua SBC membenarkan mediasi tidak ada titik temu. “Ya, tidak ada titik temu. Itu saja,” katanya.
Ada beberapa hal yang tidak ada titik temu. Antara lain dikatakan, pihak Penggugat diminta Tergugat supaya minta maaf karena usaha Tergugat terganggu. “Kok kita sebagai Penggugat diminta untuk minta maaf. Ini kan lucu,” kata Muliaman Purba.
Sedangkan resume Penggugat yang diajukan saat mediasi, minta supaya bus Paradep tidak masuk ke kompleks SBC yang peruntukannya untuk perumahan dan bisnis. Sehingga, merubah Tata Ruang kompleks SBC, sesuai Perda No 1 Tahun 2013 tentang Tata Ruang.
“Perda itu mengatakan, kompleks SBC merupakan lokasi rumah toko atau rumah dan usaha. Yah, sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk membacakan gugatan,” kata Muliaman Purba yang juga diamani Joni Monang.
Sekedar informasi, pihak IWSB yang mengajukan gugatan diwakili Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Sedangkan Tergugat I Pihak Paradep dan Turut Tergugat I Walikota Siantar, Tergugat II, Kadis Perhubungan Kota Siantar. Sedangkan Tergugat III, Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar.
Alasan IWSBC mengajukan gugatan, karena sebagian kompleks SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) bagi masyarakat.
Akibatnya, masyarakat kompleks SBC yang sebagian berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha, jadi tak aman dan tak tenteram dan terganggu.
Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. (In)