Senter News
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang sebelumnya  di Pengadilan Negeri Siantar

Sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Siantar

Mediasi  Gagal Lagi, Warga Gugat Paradep dan Walikota Lanjut

Penulis: Redaksi Senternews.com
18 Januari 2024 | 21:44 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Mediasi gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar kepada Paradep dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat, gagal lagi dimediasi Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Kamis (18/1/2024).

Kalau sebelumnya, Kamis (11/1/2024) mediasi pertama gagal dilakukan   mediator  Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Nasfi Firdaus SH, karena pihak Paradep sebagai Tergugat I berhalangan hadir karena sakit. Sedangkan kegagalan mediasi kedua, antara kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.

Aleks Harefa, Penasehat Hukum Paradep sebagai Tergugat I usai menghadiri mediasi membenarkan kedua belah pihak gagal dimediasi karena tidak ada titik temu. Sehingga,  perkara akan dilanjutkan Pengadilan Negeri Kota Siantar.

“Resume yang kita ajukan sebagai Tergugat, keberatan karena permasalahannya langsung masuk media padahal belum ada konfirmasi saat itu. Kalau resume dari pihak Tergugat,  mereka minta supaya lingkungan SBC dibersihkan dan gang kebakaran dihancurkan. Jadi tidak ada titik temu,” ujarnya.

Sementara, Dinas Perhubungan Kota Siantar sebagai Tergugat III melalui Tohom Lumbangaol menyatakan senada. Hanya saja, hal yang menurutnya janggal atau malah tidak sepakat dengan resume  Penggugat, terkait  keberadaan SBC sebagai lokasi bisnis.

“Ya, kalau saya mengatakan, lokasi bisnis itu merupakan transaksi  barang dan jasa. Sedangkan transportasi merupakan sektor jasa juga. Hanya itu,” ujar Tohom  Lumbangaol sebagai Kasi Managemen Lalulintas dan Angkutan Dishub Kota Siantar sembari mengatakan pihaknya siap mengikuti proses persidangan pekan depan atau Kamis (25/1/2024).

Terpisah,  Muliaman Purba sebagai Penasehat Hukum Penggugat IWSBC, didampingi  Joni Monang sebagai ketua SBC membenarkan mediasi tidak ada titik temu. “Ya, tidak ada titik temu. Itu saja,” katanya.

Ada beberapa hal  yang tidak ada titik temu. Antara lain dikatakan, pihak Penggugat diminta Tergugat supaya minta maaf  karena usaha Tergugat  terganggu. “Kok kita sebagai Penggugat diminta untuk minta maaf. Ini kan lucu,”  kata Muliaman Purba.

Sedangkan resume Penggugat yang diajukan saat mediasi,  minta supaya bus  Paradep  tidak masuk ke kompleks SBC yang peruntukannya untuk perumahan dan bisnis. Sehingga,  merubah Tata Ruang kompleks SBC, sesuai Perda No 1 Tahun 2013 tentang Tata Ruang.

“Perda itu mengatakan,  kompleks SBC merupakan lokasi rumah toko atau rumah dan usaha. Yah, sidang  akan dilanjutkan pekan depan untuk membacakan gugatan,” kata Muliaman Purba yang juga diamani Joni Monang.

Sekedar informasi, pihak IWSB yang mengajukan gugatan diwakili  Joni Monang (Penggugat I),  Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Sedangkan Tergugat  I Pihak Paradep dan Turut Tergugat I  Walikota Siantar, Tergugat II, Kadis Perhubungan Kota Siantar. Sedangkan  Tergugat III, Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar.

Alasan IWSBC mengajukan gugatan, karena sebagian kompleks  SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) bagi masyarakat.

Akibatnya, masyarakat kompleks SBC yang sebagian berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha, jadi tak aman dan tak tenteram dan terganggu.

Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai  melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
ANEKA RAGAM

Upah Lembur Buruh Rp335 Juta Belum Dibayar PT Rejeki Abadi Sambosar, SBSI Segera Datangi Kementrian Tenaga Kerja

10 September 2025 | 19:47 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Tanah Jawa dari Sergei

10 September 2025 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Nota Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Siantar Mengecewakan

10 September 2025 | 12:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Lantas Polres Simalungun : Pelajar Target Sasaran “Polantas Menyapa”

10 September 2025 | 08:37 WIB
NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata