Senter News
Senin, 23 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Sidang sebelumnya  di Pengadilan Negeri Siantar

Sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Siantar

Mediasi  Gagal Lagi, Warga Gugat Paradep dan Walikota Lanjut

Penulis: Redaksi Senternews.com
18 Januari 2024 | 21:44 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Mediasi gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC), Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar kepada Paradep dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat, gagal lagi dimediasi Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Kamis (18/1/2024).

Kalau sebelumnya, Kamis (11/1/2024) mediasi pertama gagal dilakukan   mediator  Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, Nasfi Firdaus SH, karena pihak Paradep sebagai Tergugat I berhalangan hadir karena sakit. Sedangkan kegagalan mediasi kedua, antara kedua belah pihak tidak menemukan titik temu.

Aleks Harefa, Penasehat Hukum Paradep sebagai Tergugat I usai menghadiri mediasi membenarkan kedua belah pihak gagal dimediasi karena tidak ada titik temu. Sehingga,  perkara akan dilanjutkan Pengadilan Negeri Kota Siantar.

“Resume yang kita ajukan sebagai Tergugat, keberatan karena permasalahannya langsung masuk media padahal belum ada konfirmasi saat itu. Kalau resume dari pihak Tergugat,  mereka minta supaya lingkungan SBC dibersihkan dan gang kebakaran dihancurkan. Jadi tidak ada titik temu,” ujarnya.

Sementara, Dinas Perhubungan Kota Siantar sebagai Tergugat III melalui Tohom Lumbangaol menyatakan senada. Hanya saja, hal yang menurutnya janggal atau malah tidak sepakat dengan resume  Penggugat, terkait  keberadaan SBC sebagai lokasi bisnis.

“Ya, kalau saya mengatakan, lokasi bisnis itu merupakan transaksi  barang dan jasa. Sedangkan transportasi merupakan sektor jasa juga. Hanya itu,” ujar Tohom  Lumbangaol sebagai Kasi Managemen Lalulintas dan Angkutan Dishub Kota Siantar sembari mengatakan pihaknya siap mengikuti proses persidangan pekan depan atau Kamis (25/1/2024).

Terpisah,  Muliaman Purba sebagai Penasehat Hukum Penggugat IWSBC, didampingi  Joni Monang sebagai ketua SBC membenarkan mediasi tidak ada titik temu. “Ya, tidak ada titik temu. Itu saja,” katanya.

Ada beberapa hal  yang tidak ada titik temu. Antara lain dikatakan, pihak Penggugat diminta Tergugat supaya minta maaf  karena usaha Tergugat  terganggu. “Kok kita sebagai Penggugat diminta untuk minta maaf. Ini kan lucu,”  kata Muliaman Purba.

Sedangkan resume Penggugat yang diajukan saat mediasi,  minta supaya bus  Paradep  tidak masuk ke kompleks SBC yang peruntukannya untuk perumahan dan bisnis. Sehingga,  merubah Tata Ruang kompleks SBC, sesuai Perda No 1 Tahun 2013 tentang Tata Ruang.

“Perda itu mengatakan,  kompleks SBC merupakan lokasi rumah toko atau rumah dan usaha. Yah, sidang  akan dilanjutkan pekan depan untuk membacakan gugatan,” kata Muliaman Purba yang juga diamani Joni Monang.

Sekedar informasi, pihak IWSB yang mengajukan gugatan diwakili  Joni Monang (Penggugat I),  Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Sedangkan Tergugat  I Pihak Paradep dan Turut Tergugat I  Walikota Siantar, Tergugat II, Kadis Perhubungan Kota Siantar. Sedangkan  Tergugat III, Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (Sekarang Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar.

Alasan IWSBC mengajukan gugatan, karena sebagian kompleks  SBC dijadikan terminal bus PT Paradep. Padahal peruntukannya merupakan perumahan dan rumah toko (ruko) bagi masyarakat.

Akibatnya, masyarakat kompleks SBC yang sebagian berprofesi sebagai pedagang atau pengusaha, jadi tak aman dan tak tenteram dan terganggu.

Perbuatan Tergugat dikatakan, bertentangan dengan UU Pokok Agraria yang pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat dinilai  melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Perempuan Warga Siantar Timur Meninggal Ditabrak Kereta Api

22 Maret 2026 | 19:12 WIB
ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata