SIANTAR, SENTERNEWS
Meski sudah mendatangkan alat berat, Pemkab Simalungun didampingi Satpol PP dan kepolisian, tetapi batal membongkar tembok bermasalah di Nagori Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Berbatasan dengan Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kota Siantar.
Akibatnya, masyarakat Dusun Sidomulyo heran mengapa tembok milik Tagor Manik itu tetap dibiarkan berdiri. Padahal, beberapa kali mengundang kecelakaan lalulintas. Sehingga, warga yang melintas di badan jalan menikung dan menurun/mendaki di sekitar lokasi, semakin resah.
Berawal dari keresahan yang semakin menjadi itu, masyarakat Sidomulyo mengkuasakan masalahnya kepada Kantor Hukum Surepno Sarfan SH & Rekan, Advokat-Konsultan Hukum yang beralamat di Medan. Melalui Dewi R Susanna SH, surati Bupati Simalungun, tanggal 27 April 2024. Prihal: Keberatan atas masalah tembok di Jalan Sidumolyu.
“Masyarakat mengkuasakan soal tembok bermasalah yang batal dirobohkan itu kepada advokat agar tembok segera dibongkar karena menyalahi ketentuan yang berlaku,” kata salah seorang perwakilan masyarakat M Sya’ban Siregar didampingi Shah Nurdin dan M Hidayatullah Sakban, Rabu (8/5/2024).
Surat yang disampaikan kepada Bupati Simalungun itu, keberadaan tembok disebut menyalahi UU No 38 Tahun 204 tentang jalan. Intinya menyatakan dilarang melakukan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW dan RDTR, terkait dengan sempadan jalan.
Melalui surat itu juga dinyatakan, berdasarkan fakta dan informasi yang diterima, ternyata ada kesepakatan antara Albert Saragih sebagai Plh Asisten Pemkab Simalungun dengan Tagor Manik sebagai pemilik tembok. Sehingga, tembok tak jadi dibongkar.

Sementara, kesepakatan itu dinilai menyalahi karena tembok menyalahi beberapa ketentuan atau peraturan seperti yang disebut sebelumnya. Karena itu, Pemkab Simalugnun harus melakukan pembongkaran.
Bahkan, perbuatan Tagor Manik yang menghalangi Pemkab Simalungun melaksanakan tugas, harus dilaporkan kepada pihak berwajib dengan dugaan tindak pidana. Sesuai pasal 212 KUHPidana.
Intinya menyatakan, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri melaksanakan tugas, terancam hukuman penjara satu tahun empat bulan. Apalagi pendirian tembok diduga tidak memiliki izin dari pihak terkait.
“Masyarakat mengetahui bahwa pihak advokat telah menyurati Bupati Simalungun membongkar tembok bermasalah itu. Sekarang kita masih menunggu tindaklanjut dari Bupati,” kata M Sya’ban Siregar.
Sementara, masyarakat menceritakan, keberadaan tembok bermasalah itu sudah diprotes masyarakat sejak sepuluh tahun lalu. Selain menyalahi ketentuan karena berada di sempadan badan jalan, juga berada di atas jembatan sebagai irigasi pertanian.
Kemudian, karena tembok dengan tinggi mencapai 3 meter membatasi arah pandang pengendera yang melintas di tikungan jalan menurun/mendaki, beberapa kali terjadi kecelakaan lalulintas. Selanjutnya, beberapa kali masyarakat menggelar unjuk rasa ke Pemko Siantar dan ke Pemkab Simalungun.
Anehnya, meski Pemko Siantar berani bertindak tegas merobohkan tembok di wilayah Kota Siantar, Pemkab Simalungun malah melakukan pembiaran terhadap tembok yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kalau surat masyarakat yang disampaikan advokat tidak diitindaklanjuti Bupati juga atau tidak segera direalisasi, bukan tidak mungkin muncul masalah baru. Sementara, saat ini sedang memasuki tahapan pemilihan Bupati dan Walikota,” kata salah seorang warga mengakhiri. (In)






