MEDAN, SENTERNEWS
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih hadiri rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian pertanahan di Sumatera Utara bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Salah satunya, lahan eks HGU PTPN seluas 5.873 hektar .
Pada Rakor berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Kota Medan, Rabu (7/5/2025) itu, dikatakan bahwa lahan eks HGU bukan milik PTPN lagi karena sudah masuk kategori tanah negara bebas. Sehingga, pemberian tanah menjadi wewenang Kementerian ATR BPN.
“Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama Bupati, untuk mengatur ini, supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan,”sebut Menteri ATR/BTN.
Ditegaskan, Kemeterian ATR/BTN tidak ingin pihak. Tidak ingin yang seharusnya tidak mendapat, justru mendapat. Sebaliknya juga jangan sampai orang yang berhak mendapat tapi malah tidak mendapat.
Terkait penyelesaian konflik pertanahan, Menteria ATR/BTN menekankan agar tetap mengedepankan prinsip win-win solution, dan Kemeterian ATR/BTN juga akan mencari pola penyelesaiannya.
“Masyarakatnya bahagia, tetapi pemerintah tidak dirugikan. Dalam arti tidak ada aset yang terdisrupsi,”kata Nusron.
Rakor juga membahas tentang percepatan sertifikasi tanah di Sumut. Dari total 4 juta hektare, ada kurang lebih 54 persen atau 2 juta hektare tanah belum tersertifikasi. Maka, dalam empat tahun ke depan ditargetkan sekitar 70 persen sudah berrserfitikat.
Sementara, Gubernur Bobby Nasution mengatakan, banyak pertanahan di Sumut bermasalah. Dan, kehadiran Menteri ATR/BPN di Sumut diharap dapat membantu penyelesaiannya.
“Tentunya nanti permasalahan pertanahan khususnya di kabupaten Simalungun juga dilakukan percepatan sertifikasi,” pungkas Gubsu.
Sementara, Pemkab Simalungun sangat mendukung dalam penyelesaian pertanahan, dengan harapan permasalahan pertanahan di Kabupaten Simalungun segara dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan.(Rm)