Senter News
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SUMUT
Roy Marsen Simarmata MH

Roy Marsen Simarmata MH

Momentum Menjaga Pesta Demokrasi Pasca Putusan MK  No 135 Tahun 2024

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Agustus 2025 | 21:33 WIB
Rubrik: SUMUT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, sejatinya bukan sekadar soal kalender politik. Melainkan soal bagaimana hukum dan tata aturan beroperasi demi kepentingan rakyat.

Sejak Pemilu 2019, kita melihat bagaimana “pemilu lima kotak”-Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, disatukan dalam satu hari. Hasilnya? Terdapat Penyelenggara tumbang karena kelelahan, pemilih kebingungan, dan isu lokal tenggelam oleh hiruk-pikuk nasional. Pemilu bukan lagi pesta rakyat, melainkan maraton melelahkan.

MK kemudian hadir lewat Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan 26 Juni 2025. Pesannya jelas mulai 2029, pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dipisah dari pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD). Namun, MK tidak memberi angka pasti soal jeda itu tugas DPR dan pemerintah untuk mengaturnya lewat revisi undang-undang.

Saat ini, ada dua undang-undang besar UU No. 7/2017 tentang Pemilu, dan UU No. 10/2016 tentang Pilkada. UU Pemilu masih menyatukan DPRD dengan pemilu nasional, sementara UU Pilkada hanya mengurus kepala daerah. Dengan putusan MK, jelas ada “kontradiksi” aturan.

Kalau tidak segera direvisi, kita bisa menghadapi situasi yang ambigu, DPRD masih ikut pemilu nasional (karena bunyi UU 7/2017), padahal MK bilang harus dipisah ke pemilu daerah. Di sisi lain, kepala daerah diatur UU Pilkada dengan jadwal berbeda. Ini ibarat dua kereta di jalur yang sama tapi arahnya bertabrakan, dan penumpangnya tak lain adalah rakyat sendiri.

KPU sudah mengusulkan jeda sekitar dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Bukan tanpa alasan. Penyelenggara membutuhkan waktu minimal 20 bulan hanya untuk menyiapkan pilkada, mulai dari data pemilih hingga logistik. Kalau jadwalnya terlalu rapat, tahapannya saling tindih.

Bagi rakyat, jeda ini penting agar suara mereka tidak “diobral” sekaligus. Pada pemilu nasional, rakyat bisa fokus menilai arah bangsa, siapa presiden yang pantas, partai mana yang layak dipercaya di Senayan. Dua tahun kemudian, rakyat kembali menilai atau mengevaluasi calon kepala daerah dan DPRD yang mampu mengurus jalan, sekolah, hingga layanan publik.

Bagaimana mungkin rakyat bisa menilai Presiden, DPR, dan calon bupati sekaligus dalam satu hari, sementara isu dan kewenangan mereka sama sekali berbeda? Dengan jeda, isu tidak saling menenggelamkan. Pemilu nasional bicara arah negara, pemilu daerah bicara kebutuhan sehari-hari.

SETIDAKNYA ADA TIGA PEKERJAAN RUMAH BESAR PASCA PUTUSAN MK

Pertama, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sekaligus. Jangan hanya tambal sulam. DPRD harus dipindahkan ke pemilu daerah, kepala daerah tetap lewat pilkada, sementara Presiden, DPR, dan DPD di pemilu nasional. Dengan begitu, tidak ada lagi silang jalur yang membingungkan rakyat.

Kedua, tetapkan interval yang manusiawi. Jeda dua sampai dua setengah tahun adalah pilihan paling masuk akal. Ini cukup memberi ruang teknis bagi penyelenggara, tapi tidak terlalu lama sehingga rakyat kehilangan momentum. Aturan juga harus jelas soal masa jabatan transisi, apakah diperpanjang atau dipotong, dan siapa yang mengisi jika ada kekosongan. Jangan sampai rakyat dirugikan karena kursi kepala daerah lama kosong dan diganti penjabat yang tidak punya legitimasi langsung dari pemilih.

Ketiga, gunakan harmonisasi aturan untuk membereskan penyakit lama. Pemilu di Indonesia terkenal mahal. Mahar partai, biaya kampanye, hingga politik uang merajalela. Jika pemisahan pemilu hanya memindah beban biaya ke dua siklus, rakyat tidak mendapat apa-apa. Karena itu, revisi UU harus sekalian memasukkan aturan pembatasan biaya kampanye, transparansi dana politik, dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang.

Sering kali rakyat melihat perubahan aturan pemilu hanya sebagai urusan elite politik. Padahal, dampaknya langsung ke kehidupan sehari-hari. Dengan jadwal yang harmonis, rakyat akan Lebih mudah memahami isu dan program calon.Tidak terbebani lima surat suara sekaligus. Lebih punya waktu untuk menilai rekam jejak kandidat.

Mendapat pelayanan publik lebih baik karena kepala daerah tidak sibuk kampanye berbarengan dengan pemilu nasional. Inilah substansi yang harus jadi prioritas bukan sekadar mengubah tanggal di kalender, tapi memastikan rakyat lebih berdaulat dalam memilih.

Hukum yang baik adalah hukum yang jernih, sederhana, dan berpihak pada rakyat. Putusan MK telah memberi arah, tapi tanpa revisi undang-undang yang harmonis, rakyat hanya akan menuai kebingungan.

Pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan hanya soal efisiensi, melainkan soal keadilan demokrasi. Dengan jadwal yang tepat, aturan yang jelas, dan regulasi yang berpihak pada rakyat, pemilu bisa kembali menjadi pesta demokrasi, bukan beban atau ajang pelelangan kekuasaan. (Penulis: Roy Marsen Simarmata MH/Komisioner KPU Siantar)

ShareSendShare

Berita Terkait

SUMUT

Gubsu Buka Rakor Asistensi dan Monitoring Penggunaan TKD 2026 dan Dihadiri Walikota Siantar

14 Juli 2026 | 18:40 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Alokasi Dana Transfer Ke Daerah (TKD) 2026 (TKD) untuk Sumatera Utara tahun 2027 diharap tidak mengalami penurunan, dan...

Read moreDetails
Unjukrasa di depan Kejati Sumut
SUMUT

Korupsi di Siantar Menggurita! Aliansi CS KERAS Geruduk Kejati Sumut dan Bakar Poster Foto Walikota  

18 Juni 2026 | 20:32 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Setelah sebelumnya gelombang desakan rakyat terhadap penuntasan berbagai dugaan  korupsi di Kota Siantar yang begitu menggurita semakin menguat,...

Read moreDetails
SUMUT

Unjukrasa PRO-PUBLIC Institute : Desak Kejatisu Periksa Hotbinson Damanik dan M Ali Damanik Terkait Dugaan Korupsi di PUTR Simalungun

17 Juni 2026 | 18:35 WIB

MEDAN,SENTERNEWS Massa PRO-PUBLIC Institute desak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa Hotbinson Damanik dan M Ali Damanik  karean diduga...

Read moreDetails
SUMUT

Aktivis Mahasiswa Gerry Siagian: Presiden Lupa Kesejahteraan Rakyat

15 Juni 2026 | 21:37 WIB

SUMATERA UTARA , SENTERNEWS Presiden Prabowo Subianto meminta masyarakat tidak terburu-buru menilai berbagai program pemerintah yang sedang dijalankan saat ini....

Read moreDetails
SUMUT

Walikota Siantar Bersama Gubsu & Kepala Daerah se Sumut, Saksikan Semi Final Piala AFF U-19 2026  

12 Juni 2026 | 16:05 WIB

DELI SERDANG, SENTERNEWS Walikota Siantar Wesly Silalahi  bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu)  Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dan para...

Read moreDetails
SUMUT

Rusak Akibat Cuaca Ekstrem, PLN  Pulihkan Sistem Kelistrikan 12 Tower Transmisi

5 Juni 2026 | 17:56 WIB

MEDAN,, SENTERNEWS PT PLN (Persero) bergerak cepat pulihkan sistem kelistrikan yang mengalami  kerusakan 12 tower transmisi akibat cuaca ekstrem berupa...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Siantar Hadiri Peresmian Renovasi Makam dr Djasamen Saragih  

4 Agustus 2026 | 20:32 WIB
ANEKA RAGAM

Kondisi Kesehatan Paskibra Siantar Masih Tetap Prima 

4 Agustus 2026 | 18:20 WIB
ANEKA RAGAM

Kasus 4.800 Bungkus Rokok Ilegal dan Dua pelaku,  Dilimpahkan Polres Siantar ke Bea Cukai

4 Agustus 2026 | 17:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dua Ruko Prabot dan Elektronik di Perdagangan Terbakar, Polsek Bandar Huluan  Amankan TKP

4 Agustus 2026 | 17:23 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pelaku Pencurian Uang Rp46,2 Juta Diamanankan Tim Jatanras Polres Simalungun dari Riau  

4 Agustus 2026 | 17:18 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sempat Buron, Maling Puluhan Botol Oli Diringkus Polsek Bandar Huluan

4 Agustus 2026 | 08:45 WIB
SEREMONIAL

Sekda Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di UPTD SMP Negeri 12

4 Agustus 2026 | 08:42 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

GMKI Siantar-Simalungun Siap Laksanakan Pengabdian Masyarakat  

4 Agustus 2026 | 08:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kompak Curi Sepeda Motor, Abang dan Adik Diringkus Polsek Dolok Batu Nanggar   

4 Agustus 2026 | 08:35 WIB
ANEKA RAGAM

Dipeluk Seorang Wanita di THM, Video Oknum Ketua Organisasi Kepemudaan Islam Viral

3 Agustus 2026 | 19:23 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di BTN IFW 2026

3 Agustus 2026 | 18:24 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Bersama Kemendagri, Kawal Investasi Cable Car Danau Toba Sesuai Regulasi

3 Agustus 2026 | 18:03 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata