SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah sepakat mengajukan hak angket tentang Surat Keputusan Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi Pemko Siantar, tanggal 2 September 2022 yang diduga menyalahi kewenangan, DPRD Siantar membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Tujuan pembentukan Pansus yang berlangsung melalui rapat paripurna DPRD Siantar itu, untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran ketentuan terkait Surat Keputusan Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022, Senin 30/1/2023).
Setelah pembentukan personel Pansus, pimpinan rapat, Ketua DPRD Siantar membacakan para personel Pansus yang masing-masing mewakil fraksi, minus fraksi PAN Persatuan Indonesia karena tidak hadir.
Ketua Suwandi Sinaga, Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan anggota, Hendra Pardede, Suwanto Pakpahan, Tongam Pangaribuan, Imanoel Lingga, Baren Alijoyo Purba, Netty Sianturi dan Rizky Sitorus.
Usai penyerahan hasil rapat paripurna pengajuan hak angket, Ketua Pansus Suwandi Sinaga, diampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak mengatakan, Pansus akan melakukan penelusuran lebih jauh tentang dugaan kebijakan Wali Kota yang menyalahi kewenangan dan menyalahi perundang-undangan terkait Pemberhentian Pejabat Administrasi Pemko Siantar.
“Kita akan menghimpun berbagai data untuk memastikan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Wali Kota. Selain berkonsultasi kepada pemerintah pusat seperti KASN dan pemerintah propinsi, juga kepada Pemko Siantar. Termasuk memanggil Wali Kota,” ujar Suwandi.
Penelusuran yang paling mendasar diantaranya terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, pada pasal 17 yang menyebutkan, Badan dan atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
Sedangkan larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, larangan melampaui wewenang, larangan mencampuaradukkan wewenang, dan atau larangan betindak sewenang-wenang.
“Ya, kita akan bekerja sesuai dengan tata tertib dewan. Karena, masalah Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrasi yangh dilakukan Wali Kota menyangkut tentang management pemerintahan, Bahkan, sudah dilaporkan ASN yang demosi kepada Komisi ASN,” ujar Suwandi.
Dijelaskan, Pansus mulai bekerja setelah pembentukan Pansus hak angket dan akan berakhir sampai 16 hari ke depan. Namun, apabila ada hal-hal tyeknis yang belum diperoleh, tidak tertutup kemungkinan waktunya akan diperpanjang.
“Pansus akan berusaha bekerja profesional karena pengangkatan dan pemberhentian jabatan di lingkungan Pemko itu, diduga menyalahgunakan wewenang (Abuse of Power) dan menyalahi ketentuan perundang-undangan. (In)






