Senter News
Kamis, 2 April 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

Penulis: Redaksi Senternews.com
13 Februari 2026 | 08:29 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami penurunan dan tetap. Namun, malah  ada yang bertambah naik.

Fakta itu terungkap pada rapat Ekspose Lanjutan Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali serta Pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kota Siantar. Dipimpin Sekda Junaedi Antonius Sitanggang di ruang data Sekeretariat Pemko Siantar, Kamis (12/02/2026).

“Rapat dilakukan sebagai tindaklanjuti hasil kesepakatan rapat bersama tanggal 13 Januari 2026 tentang hasil pelaksanaan dari peninjauan kembali serta pendetailan ZNT di Kota Pematangsiantar,” kata Junaedi Sitanggang.

Dijelaskan, hasil peninjauan NJOP itu sudah disusun menggunakan tabel. Hasilnya, terjadi penurunan di sejumlah kelurahan  Kecamatan Siantar Marihat, Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Marimbun dan Siantar Timur. Kemudian, ada yang tidak mengalami perubahan atau tetap.

Kalau yang mengalami penurunan dan tidak berubah itu pada dasarnya dapat diterima peserta rapat. Permasalahan yang didebatkan, justru  yang mengalami kenaikan seperti di  beberapa kelurahan Kecamatan Siantar Timur, Siantar Martoba. Siantar Marimbun.

Misal  di Jalan Saribudolok Kecamatan Marimbun, Tahun 2024 sebesar Rp532 ribu per meter malah melonjak menjadi Rp1,4 juta. Kemudian, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Pitu yang tahun 2024 sebesar Rp1,1 juta lebih, menjadi Rp3,1 juta lebih.

Karenanya,  peserta rapat mengajukan berbagai pertanyaan kritis tentang metode apa yang digunakan. Apakah tanah yang mengalami kenaikan drastis itu mengandung minyak atau bahkan emas.

Pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan melalui Ari Brenba Bangun menjelaskan, metode penilaian penentuan nilai ZNT dilakukan dengan mencari harga pasar setiap ZNT.

Kemudian, mengambil  sampel yang ditentukan melalui rata-rata pada zona pertanian, pemukiman, kawasan komersil, zona ekonomi dan lainnya. Dan KJPP hanya melakukan perbandingan tahun 2024 dan tahun 2026.

Karena pemaparan soal kenaikan NJOP tidak efektif, peserta rapat kembali  mengajukan berbagai pertanyaan  dan pernyataan. Seperti disampaikan Notaris Dr Henry Sinaga.

“Kenaikan yang terjadi sepertinya tidak beralasan. Untuk itu, perlu ditolak  karena  alasan kenaikan itu tidak berdasar. Tidak didukung data yang akurat dan akuntabel. Untuk itu, kita minta tidak dilakukan kenaikan,” kata Dr Henry Sinaga.

Selain itu, Dr. Henry Sinaga memnita Sekda agar dilakukan penjuan kembali NJOP  di Kecamatan Kecamatan Siantar Barat, Siantar Utara dan Siantar Selatan.”Ini perlu demi  terciptanya keadilan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar,” tegas Dr Henry.

Menanggapi hal itu, Sekda mengatakan, |JOP untuk tiga kecamatan yang belum ditinjau akan dilakukan tahun 2026 ini.

Kemudian kenaikan NJOP akan disempurnakan dengan meninjau ulang  dengan  melakukan perbandingan lebih akurat. Hasilnya akan disampaikan kepada para peserta rapat dan apabila sudah tidak masalah akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota.

Usai rapat,  Dr Henry Sinaga kepada media ini mengucapkan selamat kepada rakyat Siantar yang NJOP nya telah diturunkan Pemko. “Saya akan terus mengawal agar peninjauan kembali soal NJOP dilakukan untuk Kecamatan barat, Siantar Utar dan Siantar Selatan,” katanya mengakhiri.

Rapat tersebut juga dihadiri .Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, Johannes Sakti Sembiring dari LSM Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Pematangsiantar,  Anthony Damanik dari  Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun, Perwakilan Perbankan dan lainnya.(In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  2025

2 April 2026 | 18:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan LKPD Tahun 2025

2 April 2026 | 18:26 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Cafe Lotta

2 April 2026 | 18:25 WIB
SEREMONIAL

Perkuat Sinergi Pemuda dan Kepolisian, KNPI Kota Siantar Audiensi dengan Polres Siantar

2 April 2026 | 16:04 WIB
ANEKA RAGAM

Jatuh Dari Rumah Berlantai II, Pekerja Bangunan Dilarikan ke RSUD

2 April 2026 | 16:04 WIB
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Komplotan Pembobol Rumah Dibongkar Polsek Bangun dan Amankan Tujuh Pelaku  

2 April 2026 | 08:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Optimalkan Deteksi Dini Kanker Serviks, TP PKK Simalungun Gelar Pembinaan IVA TEST

2 April 2026 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

IPAL SPPG Penyalur MBG di Siantar Segera Diperiksa Dinas Lingkungan Hidup

2 April 2026 | 08:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pengurus LPTQ 2026-2031 Dilantik Wakil Walikota Siantar

1 April 2026 | 20:53 WIB
ANEKA RAGAM

Dari 39 SPPG Penyalur MBG di Siantar, Baru 25 Unit Bersertifikat Higenis

1 April 2026 | 20:21 WIB
NASIONAL

Diskusi KN-LWF Indonesia, GMKI PSS, AMAN Tano Batak: “Pemuda Untuk Hutan, Hutan Untuk Masa Depan”

1 April 2026 | 17:23 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata