SIANTAR, SENTERNEWS
Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami penurunan dan tetap. Namun, malah ada yang bertambah naik.
Fakta itu terungkap pada rapat Ekspose Lanjutan Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali serta Pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kota Siantar. Dipimpin Sekda Junaedi Antonius Sitanggang di ruang data Sekeretariat Pemko Siantar, Kamis (12/02/2026).
“Rapat dilakukan sebagai tindaklanjuti hasil kesepakatan rapat bersama tanggal 13 Januari 2026 tentang hasil pelaksanaan dari peninjauan kembali serta pendetailan ZNT di Kota Pematangsiantar,” kata Junaedi Sitanggang.
Dijelaskan, hasil peninjauan NJOP itu sudah disusun menggunakan tabel. Hasilnya, terjadi penurunan di sejumlah kelurahan Kecamatan Siantar Marihat, Siantar Martoba, Siantar Sitalasari, Siantar Marimbun dan Siantar Timur. Kemudian, ada yang tidak mengalami perubahan atau tetap.
Kalau yang mengalami penurunan dan tidak berubah itu pada dasarnya dapat diterima peserta rapat. Permasalahan yang didebatkan, justru yang mengalami kenaikan seperti di beberapa kelurahan Kecamatan Siantar Timur, Siantar Martoba. Siantar Marimbun.
Misal di Jalan Saribudolok Kecamatan Marimbun, Tahun 2024 sebesar Rp532 ribu per meter malah melonjak menjadi Rp1,4 juta. Kemudian, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Naga Pitu yang tahun 2024 sebesar Rp1,1 juta lebih, menjadi Rp3,1 juta lebih.
Karenanya, peserta rapat mengajukan berbagai pertanyaan kritis tentang metode apa yang digunakan. Apakah tanah yang mengalami kenaikan drastis itu mengandung minyak atau bahkan emas.
Pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan melalui Ari Brenba Bangun menjelaskan, metode penilaian penentuan nilai ZNT dilakukan dengan mencari harga pasar setiap ZNT.
Kemudian, mengambil sampel yang ditentukan melalui rata-rata pada zona pertanian, pemukiman, kawasan komersil, zona ekonomi dan lainnya. Dan KJPP hanya melakukan perbandingan tahun 2024 dan tahun 2026.
Karena pemaparan soal kenaikan NJOP tidak efektif, peserta rapat kembali mengajukan berbagai pertanyaan dan pernyataan. Seperti disampaikan Notaris Dr Henry Sinaga.
“Kenaikan yang terjadi sepertinya tidak beralasan. Untuk itu, perlu ditolak karena alasan kenaikan itu tidak berdasar. Tidak didukung data yang akurat dan akuntabel. Untuk itu, kita minta tidak dilakukan kenaikan,” kata Dr Henry Sinaga.
Selain itu, Dr. Henry Sinaga memnita Sekda agar dilakukan penjuan kembali NJOP di Kecamatan Kecamatan Siantar Barat, Siantar Utara dan Siantar Selatan.”Ini perlu demi terciptanya keadilan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar,” tegas Dr Henry.
Menanggapi hal itu, Sekda mengatakan, |JOP untuk tiga kecamatan yang belum ditinjau akan dilakukan tahun 2026 ini.
Kemudian kenaikan NJOP akan disempurnakan dengan meninjau ulang dengan melakukan perbandingan lebih akurat. Hasilnya akan disampaikan kepada para peserta rapat dan apabila sudah tidak masalah akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota.
Usai rapat, Dr Henry Sinaga kepada media ini mengucapkan selamat kepada rakyat Siantar yang NJOP nya telah diturunkan Pemko. “Saya akan terus mengawal agar peninjauan kembali soal NJOP dilakukan untuk Kecamatan barat, Siantar Utar dan Siantar Selatan,” katanya mengakhiri.
Rapat tersebut juga dihadiri .Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, Johannes Sakti Sembiring dari LSM Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Pematangsiantar, Anthony Damanik dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun, Perwakilan Perbankan dan lainnya.(In)






