SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Saat akan transaksi sabu di salah satu warung yang tidak jauh dari rumahnya di Huta IX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pria pengangguran berinisial SP (33) diringkus personil Sat Narkoba Polres Simalungun, Minggu (2/4) kemarin.
Dari pelaku disita barang bukti 5 paket sabu seberat 1,77 gram, pipet plastik, uang Rp 100 ribu, Handphone merk Realme, dan 1 plastik klip kosong.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang menunggu transaksi sabu di sebuah warung. Selanjutnya, Kanit II Ipda Rudi Haryono bersama Gamot langsung menangkap pelaku.
“Pelaku mendapatkan sabu dari Kampung Lalang, Kabupaten Batubara. Barang bukti itu rencananya mau diedarkan di Kabupaten Simalungun,” tandas Adi Haryono, Senin (3/4/2023) siang. (Tn)