Senter News
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

Minta Pengembalian Uang, Korban Koperasi Swadharma BNI Siantar “Geruduk” PN Siantar  

Penulis: Redaksi Senternews.com
24 Februari 2025 | 16:17 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Puluhan korban Koperasi Swadharma BNI Pematangsiantar “geruduk” Pengadilan Negeri (PN) Siantar agar melakukan eksikusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengembalian uang sekitar Rp4,2 miliar, Senin (15/2/2025).

Aksi yang mengusung spanduk “Tolong proses eksikusi pengembalian uang kami dari BNI sesuai Putusan Mahkamah Agung” itu”, mendapat pengawalan dari aparat puluhan Polres Siantar. Bahkan, karena tidak ada tanggapan dari pihak PN, situasi sempat kisruh karena pengunjuk rasa dengan koorodinator Tota Resmida Lumbantoruan berteriak agar tuntutan mereka ditanggapi pihak PN Siantar.

“Kasus sudah sepuluh tahun tidak tuntas. Ada apa ini? Kalau harus membayar uang adminsitasr sepuluh juta kita siap asal dilakukan eksikusi berupa sita harga tidak bergerak milik Termohon yang kami gugat,” kata Tota Resmida Lumbantoruan.

Infomasi yang dihimpun dari pengunjukrasa, sebanyak 15 orang korban investasi bodong Koperasi Swadharma  BNI Pematangsiantar (Pemohon) menggugat pihak Kepala Kantor PT BNI (Persero) Tbk Cabang Pematangsiantar  (Termohon) dan sejumlah pihak lainnya.

Pasalnya, karena investasi yang mereka lakukan sebesar 4,2 miliar tidak bisa diambil karena koperasi dinyatakan tutup. Selanjutnya, Pemohon mengajukan gugatan ke PN Siantar tahun 2020 dan dinyatakan agar Termohon membayar ganti rugi. Bahkan, ada Termohon yang dikenakan hukuman penjara.

Kalah di PN Siantar, Termohon mengajukan banding dan ditolak. Selanjutnya, melakukan kasasi dan kembali ditolak. Akhirnya Termohon  mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) dan itu juga ditolak.

Selanjutnya, atas Putusan MA Nomor 3645 K/Pdt/2022, para Pemohon mengajukan  surat tertanggal 24 Oktober 2024 kepada PN Siantar agar melakukan eksikusi agar Termohon membayar kerugian kepada Pemohon sebesar Rp4,2 miliar.

Nyatanya, pihak Termohon tidak melakukan pembayaran dan Pemohon akhirnya mengetahui bahwa Termohon ada memiliki empat bidang tanah di beberapa lokasi Kota Siantar agar PN Siantar melakukan sita jaminan.

“Surat kami tidak ditanggapi dan kami  kembali mendatangi PN tetapi jawaban yang disampaikan tidak jelas. Terakhir, ada informasi dari pihak PN untuk melakukan eksikusi ada anggaran administrasi Rp10 juta,” kata salah seorang korban.

Karena para korban tidak mendapat informasi secara utuh, beberapa orang korban akhirnya marah-marah di ruang kantor PN Siantar dan situasi itu membuat nyaris kisruh karena tidak ada pihak PN yang menanggapi.

Berkisar Pukul 11.30 Wib, ada pihak ketiga melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua PN Siantar R Leoni Manullang sebagai upaya mediasi. Hasilnya,  disampaikan kepada para korban bahwa pihak PN akan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar.

Para korban akhirnya menerima hasil pertemuan itu dan menyatakan kalau proses eksikusi berlarut-larut, siap kembali berunjukrasa. Selanjutnya, membubarkan diri dengan tertib. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sekda di antara kerumunan
HEADLINE

Diwarnai Insiden Sekda Nyaris Terjepit! Relokasi Pedagang Gedung IV Pasar Horas Diperpanjang

1 Oktober 2025 | 11:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diwarnai berbagai dinamika termasuk adanya unjukrasa, relokasi pedagang eks Gedung IV Pasar Horas dari depan Gedung IV, Jalan...

Read moreDetails
Mahasiswa menerobos masuk
HEADLINE

Fakta Integritas Walikota “Abal-Abal”, Pembangunan Kantor DPRD Siantar Lanjut  & Mahasiswa Tiba-Tiba Menerobos Masuk

26 September 2025 | 15:13 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembangunan kantor DPRD Siantar, tidak akan dihentikan dan akan tetap lanjut meski Walikota Wesly Silalahi sudah menandatangani Fakta...

Read moreDetails
Sri Rahmawati sampaikan pandangan umum Fraksi yang dihadiri Walikota Wesly Silalahi
HEADLINE

Fraksi Golkar Indonesia: Fisik Walikota Kurang Sehat, Belum Siap Memimpin Siantar dan Sebaiknya Cuti  

24 September 2025 | 20:11 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Sepertinya, secara fisik Walikota Siantar Wesly Silalahi kurang sehat dan belum siap memimpin tata kelola pemerintahan. Sehingga tidak mampu...

Read moreDetails
Sejumlah pohon tumbang di beberapa lokasi
HEADLINE

Siantar Hujan Deras Diiringi Angin Kencang, Pepohonan Bertumbangan  di 20 Lokasi

23 September 2025 | 21:04 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Hujan deras diiringi angin yang berlangsung sekira pukul 17.20 WIB sampai sekira pukul 18.00 WIB, membuat pepohonan di...

Read moreDetails
HEADLINE

Semula Merepet-repet di Kantor Walikota,  Inang-Inang dan Sekda Akhirnya Tawar Menawar

23 September 2025 | 13:44 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena dilarang berjualan di atas pukul 07. 30 WIB, puluhan  pedagang pasar pagi di kaki lima Jalan Imam...

Read moreDetails
Komisi II DPRD Siantar
HEADLINE

Warga Kota Siantar Masih Banyak “Ngotot” Sebagai Orang Miskin & Saat Muskel Data Tak Berubah 

17 September 2025 | 17:15 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Meski berpenampilan layaknya masyarakat menengah ke atas, ternyata  tetap  banyak warga Kota Siantar “ngotot” mengaku sebagai orang miskin....

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Kasus ISPA di Siantar Meningkat, Warga Dihimbau Terapkan Protokoler Kesehatan 

24 Oktober 2025 | 16:02 WIB
SEREMONIAL

Kendalikan Inflasi, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah Keliling

23 Oktober 2025 | 20:43 WIB
ANEKA RAGAM

Petani di Siantar Sambut Positif Penurunan HET Pupuk Bersubsidi

23 Oktober 2025 | 19:39 WIB
ANEKA RAGAM

Guru Agama Informal Penerima Insentif Minimal Mengajar Setahun

23 Oktober 2025 | 19:39 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Bersyukur, Aspirasi Hasil Reses Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga Direalisasi

23 Oktober 2025 | 15:02 WIB
SEREMONIAL

Wakil Walikota Siantar Irup Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di  Ponpes Mahabbaturrosul SAW

22 Oktober 2025 | 18:22 WIB
ANEKA RAGAM

Perda Status PD PHJ Menjadi Perumda PHJ & Perda Penyertaaan Modal, Idealnya Disahkan Sebelum Pengesahan APBD Siantar 2026

22 Oktober 2025 | 17:30 WIB
ANEKA RAGAM

Memasuki hari ke-12, Perobohan Gedung IV Pasar Horas Sudah 80 Persen

21 Oktober 2025 | 17:20 WIB
SEREMONIAL

Pawai Ta’aruf Festival Anak Sholeh Indonesia BKPRMI Dilepas Ketua TP PKK Siantar 

21 Oktober 2025 | 17:19 WIB
ANEKA RAGAM

Kontainer Sampah di Siantar Ambil Korban, Dinas Lingkugan Hidup Dituding “Tak Becus”

21 Oktober 2025 | 15:13 WIB
ANEKA RAGAM

Perobohan Masih Berlangsung, Gedung IV Pasar Horas Siantar Nyaris Rata Dengan Tanah

20 Oktober 2025 | 14:55 WIB
SEREMONIAL

Jelang HUT ke 14, Keluarga Besar NasDem Siantar Donor Darah

20 Oktober 2025 | 13:49 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata