SIANTAR, SENTERNEWS
Puluhan korban Koperasi Swadharma BNI Pematangsiantar “geruduk” Pengadilan Negeri (PN) Siantar agar melakukan eksikusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengembalian uang sekitar Rp4,2 miliar, Senin (15/2/2025).
Aksi yang mengusung spanduk “Tolong proses eksikusi pengembalian uang kami dari BNI sesuai Putusan Mahkamah Agung” itu”, mendapat pengawalan dari aparat puluhan Polres Siantar. Bahkan, karena tidak ada tanggapan dari pihak PN, situasi sempat kisruh karena pengunjuk rasa dengan koorodinator Tota Resmida Lumbantoruan berteriak agar tuntutan mereka ditanggapi pihak PN Siantar.
“Kasus sudah sepuluh tahun tidak tuntas. Ada apa ini? Kalau harus membayar uang adminsitasr sepuluh juta kita siap asal dilakukan eksikusi berupa sita harga tidak bergerak milik Termohon yang kami gugat,” kata Tota Resmida Lumbantoruan.
Infomasi yang dihimpun dari pengunjukrasa, sebanyak 15 orang korban investasi bodong Koperasi Swadharma BNI Pematangsiantar (Pemohon) menggugat pihak Kepala Kantor PT BNI (Persero) Tbk Cabang Pematangsiantar (Termohon) dan sejumlah pihak lainnya.
Pasalnya, karena investasi yang mereka lakukan sebesar 4,2 miliar tidak bisa diambil karena koperasi dinyatakan tutup. Selanjutnya, Pemohon mengajukan gugatan ke PN Siantar tahun 2020 dan dinyatakan agar Termohon membayar ganti rugi. Bahkan, ada Termohon yang dikenakan hukuman penjara.
Kalah di PN Siantar, Termohon mengajukan banding dan ditolak. Selanjutnya, melakukan kasasi dan kembali ditolak. Akhirnya Termohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan itu juga ditolak.
Selanjutnya, atas Putusan MA Nomor 3645 K/Pdt/2022, para Pemohon mengajukan surat tertanggal 24 Oktober 2024 kepada PN Siantar agar melakukan eksikusi agar Termohon membayar kerugian kepada Pemohon sebesar Rp4,2 miliar.
Nyatanya, pihak Termohon tidak melakukan pembayaran dan Pemohon akhirnya mengetahui bahwa Termohon ada memiliki empat bidang tanah di beberapa lokasi Kota Siantar agar PN Siantar melakukan sita jaminan.
“Surat kami tidak ditanggapi dan kami kembali mendatangi PN tetapi jawaban yang disampaikan tidak jelas. Terakhir, ada informasi dari pihak PN untuk melakukan eksikusi ada anggaran administrasi Rp10 juta,” kata salah seorang korban.
Karena para korban tidak mendapat informasi secara utuh, beberapa orang korban akhirnya marah-marah di ruang kantor PN Siantar dan situasi itu membuat nyaris kisruh karena tidak ada pihak PN yang menanggapi.
Berkisar Pukul 11.30 Wib, ada pihak ketiga melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua PN Siantar R Leoni Manullang sebagai upaya mediasi. Hasilnya, disampaikan kepada para korban bahwa pihak PN akan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar.
Para korban akhirnya menerima hasil pertemuan itu dan menyatakan kalau proses eksikusi berlarut-larut, siap kembali berunjukrasa. Selanjutnya, membubarkan diri dengan tertib. (In)