Senter News
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

Minta Pengembalian Uang, Korban Koperasi Swadharma BNI Siantar “Geruduk” PN Siantar  

Penulis: Redaksi Senternews.com
24 Februari 2025 | 16:17 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Puluhan korban Koperasi Swadharma BNI Pematangsiantar “geruduk” Pengadilan Negeri (PN) Siantar agar melakukan eksikusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pengembalian uang sekitar Rp4,2 miliar, Senin (15/2/2025).

Aksi yang mengusung spanduk “Tolong proses eksikusi pengembalian uang kami dari BNI sesuai Putusan Mahkamah Agung” itu”, mendapat pengawalan dari aparat puluhan Polres Siantar. Bahkan, karena tidak ada tanggapan dari pihak PN, situasi sempat kisruh karena pengunjuk rasa dengan koorodinator Tota Resmida Lumbantoruan berteriak agar tuntutan mereka ditanggapi pihak PN Siantar.

“Kasus sudah sepuluh tahun tidak tuntas. Ada apa ini? Kalau harus membayar uang adminsitasr sepuluh juta kita siap asal dilakukan eksikusi berupa sita harga tidak bergerak milik Termohon yang kami gugat,” kata Tota Resmida Lumbantoruan.

Infomasi yang dihimpun dari pengunjukrasa, sebanyak 15 orang korban investasi bodong Koperasi Swadharma  BNI Pematangsiantar (Pemohon) menggugat pihak Kepala Kantor PT BNI (Persero) Tbk Cabang Pematangsiantar  (Termohon) dan sejumlah pihak lainnya.

Pasalnya, karena investasi yang mereka lakukan sebesar 4,2 miliar tidak bisa diambil karena koperasi dinyatakan tutup. Selanjutnya, Pemohon mengajukan gugatan ke PN Siantar tahun 2020 dan dinyatakan agar Termohon membayar ganti rugi. Bahkan, ada Termohon yang dikenakan hukuman penjara.

Kalah di PN Siantar, Termohon mengajukan banding dan ditolak. Selanjutnya, melakukan kasasi dan kembali ditolak. Akhirnya Termohon  mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) dan itu juga ditolak.

Selanjutnya, atas Putusan MA Nomor 3645 K/Pdt/2022, para Pemohon mengajukan  surat tertanggal 24 Oktober 2024 kepada PN Siantar agar melakukan eksikusi agar Termohon membayar kerugian kepada Pemohon sebesar Rp4,2 miliar.

Nyatanya, pihak Termohon tidak melakukan pembayaran dan Pemohon akhirnya mengetahui bahwa Termohon ada memiliki empat bidang tanah di beberapa lokasi Kota Siantar agar PN Siantar melakukan sita jaminan.

“Surat kami tidak ditanggapi dan kami  kembali mendatangi PN tetapi jawaban yang disampaikan tidak jelas. Terakhir, ada informasi dari pihak PN untuk melakukan eksikusi ada anggaran administrasi Rp10 juta,” kata salah seorang korban.

Karena para korban tidak mendapat informasi secara utuh, beberapa orang korban akhirnya marah-marah di ruang kantor PN Siantar dan situasi itu membuat nyaris kisruh karena tidak ada pihak PN yang menanggapi.

Berkisar Pukul 11.30 Wib, ada pihak ketiga melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua PN Siantar R Leoni Manullang sebagai upaya mediasi. Hasilnya,  disampaikan kepada para korban bahwa pihak PN akan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar.

Para korban akhirnya menerima hasil pertemuan itu dan menyatakan kalau proses eksikusi berlarut-larut, siap kembali berunjukrasa. Selanjutnya, membubarkan diri dengan tertib. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Walikota Diwakili Wakil Walikota Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 | 21:57 WIB
ANEKA RAGAM

SISISAR Kembali Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Juli 2026 | 17:44 WIB
SEREMONIAL

Polres Siantar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026 | 17:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Dihadiri Bupati Simalungun & Forkopimda

1 Juli 2026 | 17:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Warga Desak Kapolres Usut Tuduhan Pangulu Pokan Baru Terlibat Togel dan Tembak Ikan

1 Juli 2026 | 16:45 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Mulai Bangun Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar   

1 Juli 2026 | 16:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Suami Aniaya Istri Akhirnya Meninggal, Diungkap Polres Simalungun

1 Juli 2026 | 09:42 WIB
ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB
ANEKA RAGAM

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 18:07 WIB
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB
SEREMONIAL

Kapolres Siantar Ajak Anak Panti Asuhan Elim Rekreasi ke Taman Hewan

29 Juni 2026 | 21:15 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata