Senter News
Sabtu, 21 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS SUMUT
Roy Marsen Simarmata MH

Roy Marsen Simarmata MH

Momentum Menjaga Pesta Demokrasi Pasca Putusan MK  No 135 Tahun 2024

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Agustus 2025 | 21:33 WIB
Rubrik: SUMUT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, sejatinya bukan sekadar soal kalender politik. Melainkan soal bagaimana hukum dan tata aturan beroperasi demi kepentingan rakyat.

Sejak Pemilu 2019, kita melihat bagaimana “pemilu lima kotak”-Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, disatukan dalam satu hari. Hasilnya? Terdapat Penyelenggara tumbang karena kelelahan, pemilih kebingungan, dan isu lokal tenggelam oleh hiruk-pikuk nasional. Pemilu bukan lagi pesta rakyat, melainkan maraton melelahkan.

MK kemudian hadir lewat Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan 26 Juni 2025. Pesannya jelas mulai 2029, pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dipisah dari pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD). Namun, MK tidak memberi angka pasti soal jeda itu tugas DPR dan pemerintah untuk mengaturnya lewat revisi undang-undang.

Saat ini, ada dua undang-undang besar UU No. 7/2017 tentang Pemilu, dan UU No. 10/2016 tentang Pilkada. UU Pemilu masih menyatukan DPRD dengan pemilu nasional, sementara UU Pilkada hanya mengurus kepala daerah. Dengan putusan MK, jelas ada “kontradiksi” aturan.

Kalau tidak segera direvisi, kita bisa menghadapi situasi yang ambigu, DPRD masih ikut pemilu nasional (karena bunyi UU 7/2017), padahal MK bilang harus dipisah ke pemilu daerah. Di sisi lain, kepala daerah diatur UU Pilkada dengan jadwal berbeda. Ini ibarat dua kereta di jalur yang sama tapi arahnya bertabrakan, dan penumpangnya tak lain adalah rakyat sendiri.

KPU sudah mengusulkan jeda sekitar dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Bukan tanpa alasan. Penyelenggara membutuhkan waktu minimal 20 bulan hanya untuk menyiapkan pilkada, mulai dari data pemilih hingga logistik. Kalau jadwalnya terlalu rapat, tahapannya saling tindih.

Bagi rakyat, jeda ini penting agar suara mereka tidak “diobral” sekaligus. Pada pemilu nasional, rakyat bisa fokus menilai arah bangsa, siapa presiden yang pantas, partai mana yang layak dipercaya di Senayan. Dua tahun kemudian, rakyat kembali menilai atau mengevaluasi calon kepala daerah dan DPRD yang mampu mengurus jalan, sekolah, hingga layanan publik.

Bagaimana mungkin rakyat bisa menilai Presiden, DPR, dan calon bupati sekaligus dalam satu hari, sementara isu dan kewenangan mereka sama sekali berbeda? Dengan jeda, isu tidak saling menenggelamkan. Pemilu nasional bicara arah negara, pemilu daerah bicara kebutuhan sehari-hari.

SETIDAKNYA ADA TIGA PEKERJAAN RUMAH BESAR PASCA PUTUSAN MK

Pertama, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sekaligus. Jangan hanya tambal sulam. DPRD harus dipindahkan ke pemilu daerah, kepala daerah tetap lewat pilkada, sementara Presiden, DPR, dan DPD di pemilu nasional. Dengan begitu, tidak ada lagi silang jalur yang membingungkan rakyat.

Kedua, tetapkan interval yang manusiawi. Jeda dua sampai dua setengah tahun adalah pilihan paling masuk akal. Ini cukup memberi ruang teknis bagi penyelenggara, tapi tidak terlalu lama sehingga rakyat kehilangan momentum. Aturan juga harus jelas soal masa jabatan transisi, apakah diperpanjang atau dipotong, dan siapa yang mengisi jika ada kekosongan. Jangan sampai rakyat dirugikan karena kursi kepala daerah lama kosong dan diganti penjabat yang tidak punya legitimasi langsung dari pemilih.

Ketiga, gunakan harmonisasi aturan untuk membereskan penyakit lama. Pemilu di Indonesia terkenal mahal. Mahar partai, biaya kampanye, hingga politik uang merajalela. Jika pemisahan pemilu hanya memindah beban biaya ke dua siklus, rakyat tidak mendapat apa-apa. Karena itu, revisi UU harus sekalian memasukkan aturan pembatasan biaya kampanye, transparansi dana politik, dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik politik uang.

Sering kali rakyat melihat perubahan aturan pemilu hanya sebagai urusan elite politik. Padahal, dampaknya langsung ke kehidupan sehari-hari. Dengan jadwal yang harmonis, rakyat akan Lebih mudah memahami isu dan program calon.Tidak terbebani lima surat suara sekaligus. Lebih punya waktu untuk menilai rekam jejak kandidat.

Mendapat pelayanan publik lebih baik karena kepala daerah tidak sibuk kampanye berbarengan dengan pemilu nasional. Inilah substansi yang harus jadi prioritas bukan sekadar mengubah tanggal di kalender, tapi memastikan rakyat lebih berdaulat dalam memilih.

Hukum yang baik adalah hukum yang jernih, sederhana, dan berpihak pada rakyat. Putusan MK telah memberi arah, tapi tanpa revisi undang-undang yang harmonis, rakyat hanya akan menuai kebingungan.

Pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan hanya soal efisiensi, melainkan soal keadilan demokrasi. Dengan jadwal yang tepat, aturan yang jelas, dan regulasi yang berpihak pada rakyat, pemilu bisa kembali menjadi pesta demokrasi, bukan beban atau ajang pelelangan kekuasaan. (Penulis: Roy Marsen Simarmata MH/Komisioner KPU Siantar)

ShareSendShare

Berita Terkait

SUMUT

Anggota DPR RI Nasril Bahar, Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan kepada Angkatan Muda

24 Desember 2025 | 22:27 WIB

BINJAI, SENTERNEWS Empat Pilar Kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal sebagai...

Read moreDetails
SUMUT

Tim Gabungan TNI Amankan Dua Terduga Bandar Sabu di Kabupaten Karo

21 November 2025 | 13:44 WIB

KARO SENTERNEWS Tim gabungan Deninteldam I/BB, Tim Intelrem 023/KS, dan Unit Inteldim 0205/TK amankan dua terduga bandar narkoba jenis sabu ...

Read moreDetails
SUMUT

KKJ Sumut dan AJI Medan Serukan Dukungan untuk Tempo

6 November 2025 | 21:43 WIB

MEDAN, SENTERNEWS Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan gelar aksi solidaritas dukung Tempo terkait gugatan...

Read moreDetails
SUMUT

Pastikan SPPG Sesuai Prosedur, Dit Intelkam Polda Sumut Monitoring MBG  

5 November 2025 | 17:47 WIB

MEDAN.SENTERNEWS Direktorat Intelkam Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pembantu Pelaksana Gizi (SPPG)...

Read moreDetails
SUMUT

GIMP dan Gampera Sumut Desak Polda Ungkap Sosok Asli Bos Judol: “Jangan Ada Lagi Salah Tangkap! 

31 Oktober 2025 | 19:31 WIB

MEDAN, SENETERNEWS Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara (Sumut) serta Gerakan Mahasiswa/Pemuda Peduli Masyarakat (GAMPERA) Sumut menyoroti keras...

Read moreDetails
SUMUT

Deninteldam I/BB Temukan Ladang Ganja Siap Panen di Hutan Sibuatan Tanah Karo

25 Oktober 2025 | 15:39 WIB

KARO, SENTERNEWS Tim Detasemen Intelijen Kodam I/BB (Deninteldam I/BB) bersama Unit Intel Kodim 0205/TK temukan ladang ganja di kawasan Hutan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Mendorong Terjemahkan dan Pengamalan Al-Qur’an

18 Maret 2026 | 18:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun dan Forkopimda Tinjau Pospam dan Posyan

18 Maret 2026 | 18:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polsek Bangun Bubarkan Kelompok Penghadangan Kenderaan  

18 Maret 2026 | 18:22 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata