Berbagai cara dilakukan personil Sat Narkoba Polres Siantar untuk membekuk pelaku penyalahgunaan Narkoba. Terbukti, setelah menyamar sebagai pembeli, berhasil meringkus pengedar sabu di Jalan Nagur, Gg Inpres, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Rabu (16/11/2022) kemarin, sekira jam 01.30 WIB pagi.
Dari pelaku yang juga warga Jalan Nagur ditemukan sejumlah barang bukti. Selain sabu dengan berat total 22,45 gram, juga timbangan digital di dalam tas merek merk Hoashuai. Kemudian, 3 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, HP Samsung dan dompet berisi uang senilai Rp 200 ribu.
AKP Rudi Panjaitan sebagai Kasat Narkoba Polres Siantar yang dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022), membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ini mengaku barang bukti sabu diperoleh dari seorang warga Medan berinisial A. Saat pengembangan temannya A sudah duluan melarikan diri,” ucapnya, Jumat (18/11/2022) siang.
Dijelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil informasi dari masyarakat. Sehingga, informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, personel Polisi menyamar sebagai pembeli. Kemudian, disepakati untuk transaksi di Jalan Nagur Gg Inpres.
“Setelah diamankan kami bawa ke rumahnya, dan tersangka ini memberitahukan tempat penyimpanan sabu. Perbuatan tersangka ini diancam Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan narkotika,” tegasnya mengakhiri. (Tan)