SIANTAR, SENTER NEWS
Karena, pengangkatannya dinilai tidak wajar dan memiliki kejanggalan, empat Camat di Kota Siantar dipanggil satu persatu untuk memberi keterangan kepada DPRD Siantar melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tentang pelantikan 88 pejabat Pemko Siantar, Rabu (22/2/2023).
Namun, dari empat camat, Camat Siantar Sitalasari, Syahrul Ramadan Pane tidak hadir karena ada surat pernyataan sakit. Sehingga, hanya tiga camat yang dipanggil secara bergantian di Ruang Gabungan Fraksi yang berlangsusng secara tertutup.
Pertama, Camat Siantar Martoba Irfan SE MSi. Kedua, Camat Siantar Timur MR Zebua. Setelah istrahat makan siang, dilanjutkan dengan Camat Siantar Marihat Henri Gunawan Purba SH dan pertemuan akhirnya selesai sekira jam 15.109 Wib.
Usai pemanggilan tiga camat tersebut, Ketua Pansus DPRD Siantar, Suandi A Sinaga didampingi sejumlah personil Pansus lainnya mengatakan, ada berbagai pertanyaan yang diajukan kepada para camat untuk dijawab.
Antara lain, terkait latar belakang pendidikan dan pengetahuan teknis pemerintahan, Diklat Kepemimpinan (Diklat PIM) untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan maupun berbagai kriteria yang telah ditentukan perundang-undangan.
“Ketika kita tanya latar belakang pendidikan pemerintahan, mereka belum mengikuti Diklat PIN sebagai suatu jenjang karir kepemimpinan,” ujar Suandi A Sinaga sembari imengatakan bahwa empat camat tersebut justru menggantikan camat yang sudah memiliki kredibiltas.
Untuk itu, ada sejumlah bukti dugaan kejanggalan yang diperoleh terkait pengangkatan para lurah tersebut menjadi Camat yang pelantikannya bersamaan dengan pelantikan 88 Pejabat ASN Pemko Siantar, 2 September 2022 lalu. Sesuai dengan SK Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022.
Hal yang aneh lagi menurut anggota Pansus, saat ditanya bahwa Diklat PIN salah satu kriteria untuk menduduki jabatan Camat, Camat malah mengatakan, dalam waktu dekat akan mengikuti Diklat PIN itu.
“Wah, lucu juga, masak diangkat dulu jadi Camat baru mengikuti Diklat. Harusnya, Diklat dulu baru jadi Camat,” ujar Suandi A Pohan didampingi personel Pansus lainnya seperti, Tongam Pangaribuan, Netty Sianturi, Suhanto Pakpahan, Hendra Pardede dan Baren Alijoyo Purba.
Lebih lanjut dikatakan, hasil dari keterangan yang diperoleh dari para camat tersebut akan dirapatkan lagi secara internal. Kemudian, disusun bersama dengan keterangan sejumlah pejabat lain yang juga sudah dimintai keterangan.
Diketahui, pembentukan Pansus DPRD Siantar bertujuan untuk menyelidiki pelantikan 88 pejabat ASN Pemko Siantar yang diduga menyalahi. Bahkan, Wali Kota Siantar juga diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan atau “Buse of Power”.
Sebelumnya ada 25 orang pejabat ASN dimintai keterangannya. Selain Sekda Budi Utari dan pejabat terkait dengan mutasi, juga 17 ASN yang non job dan demosi atau jabatannya diturunkan. Karena tidak lebih dulu dilakukan analisa jabatan.
Hal yang dipermasalahkan lagi, pelantikan pejabat dilakukan setelah 10 hari Wali kota dilantik. Sedangkan UU No 10 tahun 2016, pasal 162 ayat 3 menyatakan, Kepala Daerah baru diperbolehkan mengganti pejabat setelah enam bulan dilantik menjadi defentif.
Diinformasikan, Pansus sudah berkonsultasi kepada Komisi ASN, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemendagri serta Inspektur Jenderal Kemendari dan Mendagri. Kedepannya, akan memanggil Wali Kota, berkonsultasi dengan pakar Hukum Tata Negara dan pakar Hukum Pidana. (In)






