Senter News
Sabtu, 28 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM
Komisioner KPU Siantar, Gina RE Ginting dan Nurbaiyah Siregar

Komisioner KPU Siantar, Gina RE Ginting dan Nurbaiyah Siregar

Para Bacaleg DPRD Siantar Dari 17 Parpol Pemilu 2024  Belum “Aman“

Penulis: Redaksi Senternews.com
16 Mei 2023 | 14:57 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Meski KPU sudah menerima berkas bakal calon Legislatif (Bacaleg) dari 17 Partai Politik (Parpol), Minggu (14/5/2023) lalu, statusnya belum tentu aman atau langsung ditetapkan sebagai Caleg untuk dipilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Masalahnya, masih ada verifikasi administrasi para Bacaleg  yang diajukan  17 Parpol tersebut. Dilaksanakan KPU Siantar mulai 15 sampai 23 Juni 2023 mendatang. Verifikasi administrasi tersebut untuk memeriksa berbagai persyaratan pada Bacaleg.

Komisioner KPU Siantar, Nurbaiyah  Siregar dari Devisi Hukum dan Pengawasan didampingi Gina RE Ginting darti Devisi Teknis mengatakan, berkas adminitrasi Bacaleg yang akan diperiksa, orang perorang. Antara lain, KTP, Surat  kesehatan dari  rumah sakit pemerintah.

“Surat keterangan  Bebas Narkoba dikeluarkan rumah sakit pemerintah atau Badan Narkotika Nasional Kota Siantar dan ijazah sesuai nama Bacaleg. Artinya, kalau pakai gelar, harus dilengkapi ijazah sesuai gelar yang dicantumkan,” ujar Nurbaiyah, Selasa (16/5/2023).

Sementara, Gina menjelaskan, Bagi Bacaleg yang pernah menjalani hukuman tindak pidana, harus memiliki surat Bebas Tindak Pidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mencantumkan kapan mulai masuk dan kapan bebas.

“Sedangkan yang mendapat ancaman 5 tahun penjara, boleh menjadi Bacaleg setelah rentang waktu lima tahun kemuain,” ujarnya sembari mengatakan, bagi Bacaleg yang administrasinya belum lengkap, diperbolehkan melakukan perbaikan mulai 26 Juni sampai 9 Juni 2023.

Selanjutnya, dikembalikan ke KPU di masa waktu mulai 10 Juli sampai 6 Agustus 2023 untuk dilakukan pemeriksaan. Di masa pemeriksaan  itu akan diketahui apakah Bacaleg  masuk kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau MS (Memenuhi Syarat (MS).

Apabila  TMS, dicoret dan kalau MS, diusulkan masuk Daftar Calon Sementara (DCS)  mulai 6 sampai 11 Agustus 2023. Dan masa itu, masyarakat boleh memberi informasi kepada KPU apakah Bacaleg itu memiliki catatan-catatan khusus yang membuatnya batal masuk DCS.

“Tahapan selanjutnya, KPU menyusun DCS dan dilakukan penetapan DCS mulai 12 sampai 18 Agustus. Kemudian, diumumkan tanggal 23 Agustus 2023,” ujar Nurbaiyah yang turut diamini Gina RE Ginting. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Kerusakan Jalan Gereja Dibiarkan, KNPI Siantar Desak Pemprov Sumut Lakukan Perbaikan

27 Maret 2026 | 21:40 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena terkesan ada pembiaran dan tidak kunjung diperbaiki, kerusakan jalan propinsi yang berlbang di Jalan Gereja di Kelurahan...

Read moreDetails
Sekda dan pimipnan DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

Guru Agama Non Formal yang Terima Insentif Diusulkan Pengurus Rumah Ibadah  

27 Maret 2026 | 19:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Melalui Rapat Gabungan Komisi, DPRD Siantar bersama  Pemko Siantar bahas  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Tenaga Pendidik...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Pembahasan Ranperda, DPRD Siantar “Debatkan” Persentase Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

27 Maret 2026 | 15:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal berlangsung hangat. Pasalnya,  DPRD Siantar dengan Pemko Siantar...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Kebakaran di Pagi Subuh, Ludeskan Tiga Unit Rumah

27 Maret 2026 | 10:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Api yang marak menyala membakar rumah sekaligus bengkel di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar...

Read moreDetails
Juru bicara Fraksi DPRD Siantar
ANEKA RAGAM

Fraksi DPRD Siantar Sepakat Tindaklanjuti Pembahasan Ranperda Insentif Guru Agama  Nonformal dan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

26 Maret 2026 | 17:51 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Tujuh fraksi menyatakan setuju agar DPRD Siantar menindaklanjuti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Insentif Tenaga Pendidik Pada Pendidikan...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Kembali Bahas Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal dan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal  

26 Maret 2026 | 13:03 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Meski sempat terkendala, DPRD Siantar kembali bahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Berlangsung melalui...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Kerusakan Jalan Gereja Dibiarkan, KNPI Siantar Desak Pemprov Sumut Lakukan Perbaikan

27 Maret 2026 | 21:40 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tiga Maling Sepeda Motor Diringkus Polsek Bangun

27 Maret 2026 | 19:46 WIB
ANEKA RAGAM

Guru Agama Non Formal yang Terima Insentif Diusulkan Pengurus Rumah Ibadah  

27 Maret 2026 | 19:20 WIB
ANEKA RAGAM

Pembahasan Ranperda, DPRD Siantar “Debatkan” Persentase Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

27 Maret 2026 | 15:16 WIB
ANEKA RAGAM

Kebakaran di Pagi Subuh, Ludeskan Tiga Unit Rumah

27 Maret 2026 | 10:16 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Di Raya Kahean: Rumah Ditinggal Pemilik Ludes Terbakar

26 Maret 2026 | 21:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Jalan Lintas Saribu Dolok Amblas, Kapolres Simalungun Tinjau Lokasi

26 Maret 2026 | 18:09 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi DPRD Siantar Sepakat Tindaklanjuti Pembahasan Ranperda Insentif Guru Agama  Nonformal dan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

26 Maret 2026 | 17:51 WIB
ANEKA RAGAM

DPRD Siantar Kembali Bahas Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal dan Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal  

26 Maret 2026 | 13:03 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sopir Truk Meninggal di Jok Depan, Polsek Dolok Pardamean Lakukan Olah TKP

26 Maret 2026 | 07:47 WIB
ANEKA RAGAM

Arus Mudik Balik Lebaran 2026 di Siantar Berjalan Lancar

25 Maret 2026 | 15:21 WIB
ANEKA RAGAM

Hari Pertama Masuk Kerja, Kehadiran ASN Pemko Siantar Belum Maksimal

25 Maret 2026 | 15:21 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata