Setelah kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan dalam kardus di depan rumah salah seorang warga di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, kecamatan Siantar Barat terungkap,
Ibu dan ayah sang bayi, SM (19) dan AHA (18, yang rencananya akan dinikahkan, batal.
KBO Sat Reskrim Polres Siantar, Iptu BR Simanjuntak menggelar konfrensi pers yang dihadiri puluhan jurnalis, di Polres Siantar, Jumat (4/11/2022) siang membenarkan memang ada rencana keduanya akan dinikahkan.
“Memang sudah ada keinginan dari pihak keluarga agar kasus diselesaikan secara Restoratif Justice. Tapi itu semua menunggu perintah dari atasan. Karena, masih banyak pihak lain yang harus diambil keterangan untuk pemberkasan,” tandasnya lagi.
Namun, ketika ditanya apakah setelah dinikahkan, status kedua terangka akan dibatalkan, Iptu BR Simanjuntak mengatakan lihat bagaimana perekembangannya. Sementara, saat dilakukan konfrensi pers tersebut, pihak dari keluarga SM dan AHA turut berada di Polres.
Bahkan,saat itu beredar informasi bahwa pernikahan kedua pasangan yang belum suami istri itu akan dilaksanakan hari itu juga. Pengucapan Ijab Kabul informasinya berlangsung di halaman Masjid Safarul Qadri Polres Siantar. Sementara, selain keluarga dari kedua belah pihak, ada juga Termasuk kuasa hukum, Suroso dan tuan kadi yang akan memimpin pernikahan.
Mengetahui informasi tersebut, sejumlah jurnalis langsung menuju lokasi. Namun, saat moment yang saat ditunggu-tunggu itu tidak kunjung dilaksanakan, pernikahan diketahui batal. Sehingga, satu persatu keluarga dan teman-teman pasangan belum menikah itu berangsur-angsur meninggalkan Polres Siantar.
“Rencananya memang akan dinikahkan siang ini di masjid. Saya pun belum tahu apa sebabnya belum juga dinikahkan,” ujar Iptu BR Simanjuntak .
Sebelumnya, saat akan dilakukan konfrensi pers, SM sebagai ibu kandung sang bayi yang mengenakan pakaian terusan dan berjilbab, pakai masker, digiring menggunakan kursi roda. Hal itu dilakukan karena menurut Iptu BR Simanjuntak kondisinya masih lemah.
Sementara, pada konfrensi pers tersebut, AHA tampak bediri di samping kursi roda kekasihnya, mengenakan celana wargna hitam, berkemeja putih dan pakai masker. Keduanya diketahui, warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, Iptu BR Simanjuntak memaparkan kronologi kejadian. Mulai dari awal saat kedua pasangan yang bukan suami istri itu berpacaran dan melakukan hubungan intim berkali-kali hingga akhirnya melahirkan tetapi tidak diketahui orang tua SM, sampai terjadi penangkapan.
“Kedua pelaku ini nekat membuang bayi yang baru dilahirkan itu secara spontanitas saja. Karena, merasa malu dan bingung telah melahirkan bayi di luar nikah. Jadi keduanya spontanitas saja membuang bayinya.” ucap BR Simanjuntak.
Dijelaskan juga setelah melahirkan sekira jam 04.00 Wib menjelang subuh, siang harinya sekira jam 14.00 WIB, kedua pelaku membawa bayi mereka mengenderai sepeda motor untuk membeli perlengakapan bayi seperti kaos kaki, baju, gurita, sarung tangan dan selimut bayi di Baby Shop, jalan Kartini, Kota Siantar.
Berkisar jam 18.00 Wib, keduanya singgah ke Mesjid Soleh, Jalan Jawa, Kecamatan Siantar Barat untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli. Kemudian, berangkat ke Yayasan Islamic Centre, Jalan Asahan. Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun untuk menitipkan sang bayi. Tetapi pihak yayasan menolaknya.
Selanjutnya, kedua pasangan belum suami istri yang dijerat pasal 308 subs 305 KUHPidana Yo 55 KUHPidana itu, membuang sang bayi dimaksud di depan rumah warga, Jalan Mawar. Selanjutnya, kasus tersebut terungkap dan kedua pelaku ditangkap saat akan mengambil bayi tersebut dari rumah RT 01/03, Nazaruddin. (Tan/Red)