SIANTAR, SENTER NEWS
Masa waktu Pansus (Panitia Khusus) Hak Angket DPRD Siantar selama 15 hari melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pelantikan 88 pejabat Pemko Siantar, ternyata tidak cukup. Sehingga, waktunya diperpanjang sampai 30 hari ke depan.
Fakta tersebut terungkap melalui laporan ketua Pansus DPRD Siantar, Suandi A Sinaga melalui rapat paripurna DPRD Siantar. Dipimpin ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua, Mangatas Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon, Rabu (15/2/2023).
Dijelaskan, sejak 20 Januari 2023 lalu, Pansus Hak Angket telah menghimpun berbagai data untuk melakukan penyelidikan terkait dengan pelantikan 88 pejabat Pemko Siantar sesuai dengan SK Wali Kota No 800/929/IX/WK Tahun 2022 yang diduga menyalahi dan Wali Kota Siantar terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Mengingat banyaknya tugas yang harus dilakukan, maka kami minta perpanjangan waktu sampai 15 Maret 2023. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih,” ujar Suandi A Sinaga mengakhiri laporan Pansus Hak Angket.
Usai laporan Pansus, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga langsung mempertanyakan kepada forum apakah setuju dengan perpanjangan waktu tersebut? Lantas para anggota DPRD Siantar yang hadir, langsung menyatakan setuju.
Sebelum rapat ditutup Sekretaris Pansus Hak Angket Saut Simanjuntyak sempat melakukan intrupsi agar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Siantar dapat memfasilitasi Pansus dengan sebaik-baiknya. Kemudian, Timbul Marganda Lingga menyampaikan kepada Sekwan dan Sekwan Eka Hendra menyatakan siap.
Usai rapat paripurna, Ketua Pansus Suandi A Sinaga yang dikonfirmasi mengatakan, perpanjangan waktu dilakukan karena ada hal-hal yang masih diperlukan. Antara lain menghimpun data yang diperlukan termasuk dari para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar yang berkaitan dengan soal pelantikan 88 Pejabat Pemko Siantar.
“Kita juga akan memangil Wali Kota,” ujarnya sembari mengatakan, sebelumnya Pansus telah berkonsultasi dengan Komisi ASN, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kemendagri serta Inspektur Jenderal Kemendari dan Mendagri.
Terpisah, Sekwan Eka Hendra mengatakan, selama Pansus dibentuk, pihaknya selalu berusaha memfasilitasi kebutuhan Pansus. Termasuk saat melakukan konsultasi kepada berbagai lembaga di tingkat pusat dan Propinsi Sumatera Utara.
“Soal dana yang sudah kita keluarkan, merupakan pendahuluan dengan melakukan penggeseran pos yang sudah ada. Besaran dan seluruhnya belum bisa kita kalkulasikan. Tapi, saat ini yang sudah dikeluarkan berkisar Rp 200 juta,” ujarnya mengakhiri. (Tim)






