SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Pemain narkoba berinisial MPS (26) dibekuk Satuan Narkoba Polres Simalungun dari rumahnya di Jalan Jambu Raya Perumnas Batu VI, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“MPS yang masuk DPO itu ditangkap bersama temannya berinisial RNS (26),” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dijelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Tim yang menggerbek rumah MPS, turut disaksikan perangkat desa setempat, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan terhadap MPS, petugas menemukan barang bukti 18 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, dua plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 10,25 gram, dan uang tunai Rp400 ribu.
Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, satu handphone merek Oppo warna hitam, satu handphone merek Vivo warna biru, dan satu dompet berwarna hitam.
Dari RNS yang juga merupakan warga Perumnas, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,60 gram, uang tunai Rp300 ribu, satu handphone merek Realme warna kuning, dan satu dompet berwarna coklat.
“Total barang bukti narkotika yang diamankan 10,85 gram sabu dengan nilai jual di tingkat pengedar diperkirakan puluhan juta rupiah,” ungkap Kasat Narkoba.
Setelah diintrogasi, RNS mengaku memperoleh barang haram itu diperoleh dari MPS untuk dijual kembali. Sementara MPS mengaku memperoleh narkotika dari seseorang bernama Mr X, warga Kota Medan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk mencari sosok Mr X yang disebut sebagai pemasok utama,” ungkap Kasat Narkoba.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi ini berhasil dilaksanakan,” ucap AKP Henry Salamat Sirait. (In)