SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Kasus pencurian yang membongkar rumah Lamria Sitorus (48) warga Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, berhasil diungkap personil Polsek Pematang Raya. Bahkan pelaku berinisial ARS (38) berhasil dibekuk.
Informasi yang dihimpun, pelaku diringkus dari rumahnya di Kelurahan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Jumat (28/10/2022) kemarin sekira jam 13.45 WIB. Penangkapan tersebut atas laporan korbannya Lamria yang diterima dengan Nomor:LP/B/34/X/2022/SPKT/Polsek Raya/tertanggal 27 Oktober 2022.
Dalam aksinya, pelaku ARS mengaku masuk ke rumah korban Lamria di Jalan Pendeta J. Wismar Saragih, Kelurahan Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/10/2022) sekira jam 09.30 WIB.
Kala itu rumah korban sedang kosong dan pelaku ARS memanjat benteng pagar bangunan rumah bagian belakang. Kemudian merusak kamera CCTV yang terpasang di bagian belakang rumah korban. Selanjutnya, mencongkel pintu rumah menggunakan besi beton. Setelaha masuk ke dalam rumah, mengacak-acak isi lemari dan berhasil menggasak sejumlah harta benda milik korban.
Atas kejadian pencurian itu, korban Lamria mengalami kerugian puluhan juta rupiah termasuk uang tunai sebanyak Rp 8.400.000 dari dalam tas yang berada di laci meja tulis. Selain itu, pelaku berhasil menggasak sejumlah perhiasan emas milik korban Lamria.
Dari tangan pelaku ARS juga disita barang bukti hasil curian berupa 1 (satu) unit Laptop berwarna Hitam, 1 (satu) batang besi cor yang digunakan sebagai alat mencungkil pintu, 1( satu) unit HP Merek Hammer warna merah (yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan) dan u\ang tunai senilai Rp 4.335.000 sisa hasil kejahatan
Kapolsek Pematang Raya, AKP Alwan mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Raya. “Untuk proses penyidikan dan pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun kurungan,” ujar AKP Alwan , Senin (31/10/2022) siang.(Tan)