SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil membekuk pemilik 2,72 gram sabu berinisial T (33) di sebuah warung yang menjadi markas operasi di Huta 3 Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat, ” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Rabu (20/08/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dijelaskan, dari hasil penangkapan yang berlangsung, Senin (18/08/2025) itu, barang bukti 2,72 gram itu dipisah menjadi sembilan bungkus plastik klip kecil dan satu unit handphone Android merek Samsung warna merah dan uang sebesar Rp250 ribu.
Selain itu, turut diamankan, dua sekop dari sedotan plastik yang biasa digunakan untuk mengemas dan membagi narkoba, dua bal plastik klip kosong, dan satu buah dompet kecil tempat penyimpanan narkoba.
Saat diintrogasi
, tersangka yang berdomisili di Huta 2 Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun tersebut mengaku, barang bukti sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang bernama Dandi, warga Kota Tanjung Balai.Sebagai rencana tindak lanjut, pihak kepolisian segera membawa tersangka ke Mapolres untuk pemeriksaan mendalam berkelanjutan, menerbitkan laporan polisi resmi, menerbitkan surat perintah penyidikan, melaksanakan gelar perkara komprehensif, dan memproses berkas lengkap ke Kejaksaan.
“Penangkapan bandar TONI yang tidak berkutik ini adalah kemenangan besar dalam perang melawan narkoba. Masyarakat dapat tenang karena Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Henry Salamat Sirait mengakhiri.(In)