SIANTAR,SENTERNEWS
Seorang pria pemilik 3,95 gram narkotika jenis sabu berinisial AKP (27) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari kamar penginapan Sentral Inn, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Marihat.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T M Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Hasudungan Pardede SH mengatakan, penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat itu dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan Ssos.
Selain sabu dengan berat bruto 3,95 gram yang terdiri dari 12 paket dari tas sandang warna hitam berisi, petugas turut amankan 2 unit timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, Kamis (24/4/2025) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Saat diintograsi barang bukti milik APK, warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara itu mengaku diperoleh dari lelaki berinisial S yang saat dilakukan pengembangan belum berhasil ditangkap.
Selanjutnya, tersangka AKP, warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara itu digelandang bersama barang bukti ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar. (Ad)






