SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Setlah mendapat informasi dsari masyarakat, personel Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun langsung bergerak cepat meringkus pria pemilik narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket, Rabu (17/09/2025).
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH menjelaskan, penangkpan tersangka berlangsung di salah satu rumah kontrakan Irma Adelia, Komplek perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Sementara, Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra SH MH menjelaskan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang SH MH tiba di lokasi penangkapan sekitar pukul 19.45 WIB.
Sesampainya di depan kontrakan tersebut petugas melihat dua orang berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya memarkirkan sepeda motor Honda Verza berwarna hitam bergaris merah dengan nomor polisi BK 4588 TBP.
Melihat kedatangan petugas, kedua orang tersebut berusaha melarikan diri. Namun, hanya satu orang yang berhasil diamankan. Berinisial HY (24) warga Nagori Marubun Kata, Kecamatan Tanah Jawa.
Barang bukti yang diamanakan, dari segitiga stang sepeda motor, ditemukan 6 plastik klip berukuran kecil berisi sabu seberat 1,26 gram. Turut diamankan 1 unit handphone merek Realme berwarna abu-abu dan uang tunai Rp365 ribu yang diduga merupakan hasil dari penjualan narkotika.
Setelah diintrogasi, HY mengaku mendapaat barang haram it udari seseorang berinisial Mul alias Danot alias Mas Dani alias Dani yang berhasil melarikan diri itu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. (In)