SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Setelah Mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang pria berinisial PS alias Patkai (39).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH mengatakan, tersangka ditangkap dari rumahnya di Huta 1, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/09/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ketika digeledah, dari tempat sampah ditemukan satu bungkusan plastik klip besar berisi sabu dengan berat brutto 8,74 gram. Turut diamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam, uang tunai Rp200 ribu, satu bal plastik klip kosong, satu buah dompet kecil, serta satu unit timbangan digital.
Saat diintrogasi, Patkai mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Ito Bella warga Dolok Melangir, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Semua prosedur hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas AKP Henry. (In)