SIANTAR,SENTERNEWS
Karena Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan uji materi gugatan sistim Pemilu 2024 agar dilakukan dengan sistim proporsional tertutup, KPU Siantar dan Bawaslu Siantar mengatakan, saat ini tahapan masih tetap menggunakan proporsional terbuka.
“Pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang kita lakukan, masih sistim proporsional terbuka sesuai UU No 7 Tahun 2017. Jadi, belum ada menggunakan sistim proporsional tertutup,” ujar Komisioner KPU Siantar,Gina RE Ginting, Minggu (28/5/2023).
Kalau sistim proporsional tertutup, rakyat akan memilih partai politik (Parpol) dan Parpol yang menentukan Caleg duduk di kursi DPRD. Sedangkan tahapan yang dilakukan KPU saat ini untuk verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg), masih dengan sistim proporsional terbuka.
Lebih lanjut dikatakan, KPU di daerah tidak boleh memberikan opini apakah Pemilu 2024 mendatang menggunakan sistim proporsional terbuka atau proporsional tertutup meski keduanya memiliki plus dan minus masing-masing.
“Kalau KPU di daerah seperti kita, hanya menunggu intruksi KPU Pusat. Apa kata KPU Pusat, harus kita jalankan dan KPU sendiri belum ada mengeluarkan Peraturan KPU karena undang-undangnya belum diganti,” ujar Gina.
Tanpa mencampuri soal putuan MK nanti, Gina mengatakan, kalau sistim Pemilu 2024 diganti menjadi proporsional tertutup, tentu banyak perangkat atau regulasi undang-undang yang harus diterbitkan.
“Apakah kalau sistim proporsional terbuka diganti menjadi tertutup, perangkat atau regulasinya bisa diadakan dengan cepat karena Pemilu 2024 sudah tidak lama lagi,” ujarnya sembari mengatakan enggan berandai-andai.
Senada dengan Bawaslu Kota Siantar melalui, M Syahfi Siregar yang juga mengatakan, Bawaslu Siantar belum dapat menyatakan bagaimana sistim Pemilu 2024 mendatang. Karena, masih tetap menunggu intruksi dari Bawaslu Pusat.
“Ya, sampai saat ini belum ada keputusan MK soal uji materi apakah proporsional terbuka atau tertutup. Kami juga menunggu bagaimana keputusan MK yang hasilnya akan disampaikan Bawaslu Pusat kepada Bawaslu di daerah seperti kita,” ujarnya.
Seperti diketahui, terkait sistim Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup atau terbuka menjadi hangat diperbincangkan meski belum ada keputusan MK terkait uji materi yang pengajunya bukan Parpol, tetapi kader Parpol atau perorangan.
Dari hasil jejak pendapat dengan sejumlah Bacaleg itu, opini yang berkembang saat ini, menginginkan sistim Pemilu 2024 proporsional terbuka seperti Pemilu 2019 lalu. Artinya Caleg yang duduk tetap ditentukan dengan suara terbanyak, pilihan rakyat.
“Kalau proporsional tertutup yang menentukan Caleg itu duduk adalah Parpol sendiri. Karena itu, para Bacaleg masih menunggu MK,” ujar salah seorang Caleg dari Parpol yang memiliki kursi di DPRD Siantar.
Kemudian, karena belum ada kepastian bagaimana putusan MK, para Bacaleg masih enggan melakukan penggalangan kepada rakyat sebagai calon pemilih. Bahkan, belum tampak gambar-gambar atau spanduk yang menonjolkan sosok seseorang berupa perkenalkan diri sebagai Caleg.
“Kalau MK akhirnya menetapkan proporsional terbuka dan itu berkemungkinan besar, tidak ada gunanya memasang spanduk atau gambar-gambar yang butuh biaya. Karena, yang menentukan nanti tetap Parpol,” ujar Bacaleg yang namanya minta tidak dipublikasi.
Sekedar informasi, jumlah Bacaleg yang sudah diajukan Parpol ke KPU Siantar sebanyak 482 orang untuk merebut 30 kursi di DPRD Siantar. Selanjutnya, pemeriksaan persyaratan untuk menjadi Daftar Calon Sementara (DCS).
Setelah itu, diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dan kalau tiada kriteria atau persyaratan tertentu yang menyalahi, DCS itu ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dipilih pada Pemilu, 14 Februari 2024 mendatang. (In)






