SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Siantar dan Polres Siantar tandatangani Nota Kesepahaman. Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Layanan Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan dan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
Penandatanganan itu berlangsung di ruang kerja Kapolres Siantar, Jalan Sudirman, Selasa (24/02/2026).
Nota Kesepahaman ditandatangani Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MU dan Pemko Siantara melalui Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Agustina Lasma Bulan Sihombing.
Kepala Dinsos P3A Agustina mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman itu sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan anak di Kota Siantar.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud penanganan yang lebih cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi perempuan korban kekerasan serta anak yang memerlukan perlindungan khusus,” terang Agustina.
Agustina berharap, sinergi tersebut menjadi langkah nyata dalam menciptakan Kota Siantar yang aman, ramah perempuan dan anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan. (In)






