SIANTAR, SENTERNEWS
Sesuai hasil rapat tanggal 6 Desember 2025, Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) yang memiliki loket di inti kota, harus masuk Terminal Tanjung Pinggir, per 15 Desember 2025.
Pernyataan itu disampaikan Pemko Siantar melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar, Daniel Hamonangan Siregar saat memimpin sosialisasi ke Perusahaan Otobus (PO) di loket bus Ohana, Eldipo, Intra, Paradep, Berlian Baru, PMH, Betahamu, Karya Agung dan Sepadan, Senin (15/12/2025).
Loket bus AKAP dan AKDP yang didatangi satu persatu itu, masing-masing-masing berada di seputaran Jalan Pattimura, Jalan Sutomo dan jalan Sang Naualuh.
“Kita melakukan sosialisasi kepada PO agar tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang di inti kota per Senin (15/12/2025),” kata Kadishub Kota Siantar Daniel Hamonangan Siregar yang memimpin sosialisasi bersama tim gabungan dari Kepala Terminal Tanjung Pinggir, Rita Sinaga, TNI-Polri, Satpol PP dan Polres Siantar.
Apabila per 15 Desember 2025 masih ada bus yang menaikkan dana menurunkan penumpang di loket masing-masing, akan dikenakan sanksi berupa tilang dari pihak Polres Siantar. Untuk itu, petugas akan melakukan pengawasan di lapangan.
Kepala Terminal Tanjung Pinggir, Rita Sinaga meminta kepada PO yang di Kota Siantar untuk melakukan kerja sama. Karena, di terminal Tanjung Pinggir sudah disediakan loket sesuai dengan nama bus masing-masing. Dan itu sudah disediakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Bagi PO, sudah kita sediakan loket diterminal. Bagi PO yang belum mendaftar segera daftarkan. Sejauh ini sudah ada 6 PO yang mendaftar,” kata Rita.
Sementara, seluruh PO bus yang didatangi menyatakan siap untuk melaksanakan intruksi yang sudah disampaikan Dinas Perhubungan Kota Siantar. (In)






