SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah mencuri becak motor (betor) Honda Verza milik tetanggaqnya dan belum sempat dijual, pelaku berinisial MIH (28) berhasil diringkus personil Polsek Siantar Martoba, Selasa (21/2/2023) sekira jam 22.00 WIB malam.
Pelaku berstatus pengangghuran, warga Jalan Pesantren Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu , diringkus tak jauh dari Rumah Sakit Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Awalnya, Wakirin (67) sebagai korban memarkirkan betornya di garasi milik saksi Zul Azemi yang bertetangga dengannya di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Minggu (19/2/2023) malam.
Lantas, sekira jam 05.30 WIB, korban bangun dari tidur dan berjalan ke rumah tetangga tempat betornya disimpan. Namun, korban terkejut karena betor tersebut sudah hilang. Selanjutnya, membuat pengaduan ke Polsek Siantar Martoba.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pelaku pencurian betor mengarah kepada MIH. Sehingga personel langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku yang ternyata sudah menghilang. Kemudian, Selasa (21/2/2023) sekira jam 22.00 WIB malam, pelaku akhirnya ditangkap dekat Rumah Sakit Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.
Sementara, betor Honda Verza warna putih sudah dipisah dengan gerobak. Sehingga, pelaku bersama barang bukti digelandang ke Polsek Siantar Martoba untuk menghuni sel tahanan menunggu proses persidangan.
Kapolsek AKP Marnaek Ritonga SH MH mengatakan, saat pelaku ditangkap sempat tidak mengaku mencuri betor Honda Verza. Setelah dicocokkan nomor mesin dan rangka, pelaku akhirnya mengaku mencuri betor Honda Verza.
”Pelaku diancam Pasal 363 KUHP,” ucap Kapolsek AKP Marnaek Ritonga SH MH, Rabu (22/2/2023) siang. (Tan)