SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Pria berinisial BPN (28) yang disebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu, diringkus Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun di Perumahan Pajak Haji Budi, Lingkungan IX, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Sabtu (15/11/ 2025).
Setelah pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba diamankan, Rabu (13/112025), sekitar pukul 17.00 WIB, langsung digeledah dan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram.
Selain itu, tiga ball plastik klip kosong, dua buah kaca pirex kosong yang biasa digunakan untuk menghisap sabu, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam sebagai alat komunikasi dengan jaringan.
Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp210 ribu, satu buah kotak rokok Sempurna, dua buah pipet plastik, tiga buah tutup botol Aqua, dua buah kompensasi berwarna merah, satu buah kotak berwarna merah jambu, satu buah tas dompet bercorak bunga, dan satu KTP milik tersangka.
Saat diintrogasi, barang bukti itu diakuinya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Aditya, warga Kota Medan yang tinggal di Jalan Sisingamangaraja. Ketika dilakukan pengembangan, Aditya belum berhasil diamankan karena diduga sudah melarikan diri.
Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita memberi apresiasi kepada jajaran Polsek Bosar Maligas yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam memberantas narkoba,” ujar tutup AKP Henry Salamat Sirait. (In)






