SIMALUNGUN,SENTERNEWS
Stelah menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu, personel Satres Narkoba Polres Simalungun langsung turun ke Gang Taqwa, Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan pria berinisial DID (34.
” Dari hasil penangkapan itu, turut diamankan 9 paket sabu dalam plastik klip kecil seberat 2,06 gram brutto yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Manchester yang diletakkan di atas pot bunga, ‘ kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Sabtu, (26/07/2025).
Dijelaskan, tersangka yang merupakan warga setempat, diringkus dari salah satu rumah, Selasa ( 22/07/2025) sekitar pukul 20.00 WIB
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam, uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan, dua sekop kecil dari sedotan plastik, dan kotak rokok tempat penyimpanan sabu.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa sabu miliknya itu diperoleh dari seseorang berinisial MF alias Aseng, yang juga berdomisili di Gang Taqwa. “Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga tengah memburu nama yang disebut oleh pelaku sebagai pemasok utama, ” ujarnya.
Dijelaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam menangani kasus narkoba yang dapat merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat diperlukan untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Henry dengan tegas. (In)