SIANTAR, SENTER NEWS
Pria berinisial BS (53), warga Kelurahan Tong Simarimbun, Kecamatan Siantar Simarimbun Kot Siantar yang ditangkap mencuri lima Tandan Buah Sawit (TBS) di areal PTPN IV Kebun Marihat, akhirnya dipulangkan atas jaminan keluarga.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SE melalui penyidik Bripka Benni Panjaitan, mengatakan, meski sudah dipulangkan, kasusnya tetap dilanjutkan. ”Tidak dilakukan penahanan karena kerugian sedikit. Kalau proses hukumnya tetap jalan menunggu upaya Restorative Justice,” ucapnya ditemui, Rabu (29/3/2023) siang.
Diberitakan sebelumnya, pelaku yang mengaku bermatapencaharian menjual tahu membantu istrinya itu sudah empat kali mencuri TBS. Pertama, kedua dan tiga berhasil melarikan diri. Namun, untuk keempat kali, Senin (27/3/2023) sore, ditangkap Security PTPN IV Kebun Marihat. Kemudian diserahkan ke Polres Siantar. (Tn)