SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya (PPAB) Simalungun, menyatakan, keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) tidak memiliki tanah adat di Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Pernyataan itu disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo melalui surat No 07/DPP-PPAB.Simalungun/ST/I/2023. Hal, penegasan tanah ulayat/tanah adat Simalungun. Ditandatangani Ketua Umum DPP PPAB Simalungun Jantoguh Damanik SSos dan Sekretaris Jenderal Akher Afrullah Sinaga SE. Dikirim, Selasa (24/1/2023).
Tembusan surat, Ketua DPR-RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Staf Presiden RI dan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawarni. Panglima TNI, Kapolri, Gubsu, Bupati Simalungun, DPRD Simalungun, Kapolres Simalungun, organisasi dan institusi Simalungun.
“Berdasarkan sejarah Simalungun, tidak ada tanah adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas di Desa Sihaporas,” ujar Ketua Umum DPP PPAB Simalungun Jantoguh Damanik SSos didampingi Ketua Dewan Hukum DPP PPAB Simalungun, Hermanto Sipayung melalui keterangan pers, Selasa (24/1/2023).
Dijelaskan, marga Ambarita merupakan pendatang di Simalungun. Bukan keturunan dari salah satu kerajaan di Simalungun yang diawali dengan fase Kerajaan Nagur yang berkembang menjadi Kerajaan Berempat (Harajaon Maropat). Terdiri dari Kerajaan Siantar (marga Damanik), Kerajaan Panei (marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (marga Purba Tambak) dan Kerajaan Tanah Jawa (marga Sinaga).
Selanjutnya, Harajaon Maropat, menjadi Harajaon Marpitu (Kerajaan Bertujuh). Selain Kerajaan Berempat tersebut, tiga diantaranya, Kerajaan Raya (marga Saragih Garingging), Kerajaan Purba (marga Purba Pak-pak) dan Kerajaan Silimahuta (marga Girsang).
“Marga Ambarita bukan salah satu marga dari suku Simalungun dan wilayah hukum adat Simalungun tidak boleh diklaim masyarakat pendatang sebagai tanah adatnya. Kalau terjadi terjadi, diduga terjadi pemalsuan hak yang tidak dapat dibenarkan,” katanya.
Dijelaskan juga, yang berhak menyatakan atau memiliki tanah adat di wilayah Simalungun, ahli waris Harajaon Simalungun dan marga-marga suku Simalungun. Hal itu merupakan salah satu hasil Forum Group Diskusi (FGD) PPAB bekerjasama dengan Pemkab Simalungun.
FGD juga menyertakan nara sumber, ahli hukum adat Prof Dr Rosnidar Sembiring SH MH dan Prof Dr Hasim Purba SH MHum dari Univerisitas Sumatera Utara (USU) dan Jantoguh Damanik SSos sebagai Ketua Umum PPAB.
“Apabila Pemerintah RI dan pemerintah daerah akan menetapkan peraturan tentang tanah adat di Kabupaten Simalungun, harus mengacu kepada kriteria yang telah disimpulkan melalui FGD,” ujar Jantoguh Damanik.
Ditegaskan lagi, pada masa kerajaan Simalungun, Desa Sihaporas Kecamatan Sidamanik, merupakan wilayah Kerajaan Siantar (marga Damanik). Maka kalau ada pernyataan sekelompok masyarakat Nagori (Desa) Sihaporas menyatakan memiliki tanah adat keturunan Ompu Lamtoras, suku Simalungun merasa terganggu.
Hermanto Sipayung mengatakan, marga-marga di luar Simalungun memang ada memiliki tanah di Simalungun. Hanya saja, jangan lahan yang ditempati itu diklaim sebagai tanah adat. Apalagi ada kelompok tertentu seperti LSM yang tidak paham sejarah dan adat Simalungun terkesan mengenyampingkan keberadaan Harajaoan Simalungun dan suku Simalungun.
“Surat sudah kita sampaikan, untuk itu, kita menunggu jawaban dari Bapak Presiden,” ujarnya sembari mengatakan kemungkinan DPP PPAB Simalungun, akan menempuh jalur hukum terkait permasalahan yang diklaim sebagai tanah adat tersebut. (In)