SIANTAR, SENTERNEWS
Hasil dari mediasi atas gugatan warga terhadap Kapolri Cq Kapolres Siantar di Pengadilan Negeri Siantar menyatakan dengan sah, kendaraan odong-odong sebagai moda transportasi yang ilegal dan melanggar hukum, dilarang beroperasi, Selasa (03/6/2025).
Ketentuan itu ditegaskan melalui putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 41/Pdt.G/2025/PN Pms.
Namun, pada perjalanan selanjutnya, fakta yang terjadi dilapangan, odong-odong kembali beroperasi dan itu menunjukkan bahwa putusan tersebut belum diikuti oleh penindakan yang konsisten di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Pematangsiantar, Paulinus Mersiwince Gulo dan Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar, Fransisco Mezgion Hutauruk.
“Tanggal 5 April 2026 ada insiden kecelakaan odong-odong di Kota Siantar dan itu menuai masalah dan menjadi tanda tanya besar,” kata Paulinus Mersiwince Gulo, Rabu (08/04/2026).
Ditegaskan, operasional odong-odong bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang kendaraan laik jalan dan memenuhi standar keselamatan. Karena terkesan ada pembiaran, fenomena itu dikatakan bukan kejadian baru. Melainkan pelanggaran yang berulang dan terus terjadi di ruang publik tanpa penanganan yang tuntas.
Paulinus Mersiwince Gulo menyatakan, ketika putusan pengadilan sudah jelas dan berlaku mengikat, tetapi pelanggaran tetap terjadi di depan publik, muncul pertanyaan bagaimana konsistensi penegakan hukum. “Di titik ini, hukum seolah kehilangan daya paksa,” ujarnya.
Untuk itu, secara khusus PMKRI Cabang Pematangsiantar mendesak Polres Siantar menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Bukan hanya bersifat reaktif setelah kejadian.
Kemudian, kepada Walikota Pematangsiantar yang harusnya dapat memastikan tata kelola ruang publik berjalan dengan tertib dan aman, malah terkesan tidak perduli.
“Pemerintah Kota memiliki instrumen kebijakan yang cukup untuk melakukan penertiban. Tanpa langkah yang terkoordinasi dan konsisten, maka pelanggaran seperti ini akan terus akan berulang,” lanjut Paulinus.
Sementara, Fransisco Mezgion Hutauruk berpendapat, persoalan itu tidak boleh direduksi sebagai pelanggaran teknis semata. Melainkan menyangkut kredibilitas negara dalam menjamin keselamatan publik.
“Ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka dan berulang tanpa tindakan yang jelas, maka publik tidak hanya melihat adanya pelanggaran, tetapi juga membaca adanya pembiaran. Ini berbahaya karena perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujarnya.
PMKRI menilai, keberadaan odong-odong di jalan umum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan kelompok rentan, khususnya anak-anak, dalam situasi berisiko tinggi. Karena itu, penegakan hukum harus dilaksanakan secara parsial.
PMKRI Cabang Pematangsiantar menyatakan akan terus mengawal isu ini dan mendorong adanya penegakan hukum yang konsisten serta kebijakan yang berpihak pada keselamatan publik. (In)






