MEDAN, SENTERNEWS
Melalui konferensi pers yang berlanagsung di Mapolda Sumut, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengugkapkan, selama periode April hingga Juni 2025, sebanyak 1.263 tersangka diamankan beserta barang bukti narkoba dengan besar.
Pengungkapan itu merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumut untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba. “Polda Sumut bersama TNI dan stakeholder terkait meningkatkan penindakan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara,”ucapnya, Selasa (3/6/2025).
Barang bukti yang disita antara lain 373,31 kilogram sabu, 891,84 gram kokain, 42.265 butir ekstasi, 62,78 kilogram ganja, 2.163 pil Happy Five, serta ribuan kemasan obat keras ilegal dan liquid vape berbahaya.
Modus operandi pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur udara, laut, dan darat, penyimpanan di gudang, kompartemen mobil, bahkan kuburan warga. Distribusi narkoba juga menyasar tempat hiburan malam dan loket di pemukiman.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan, narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan berhasil digagalkan berkat kerja sama lintas sektor antara Polda Sumut, Bea Cukai, Balai Besar POM Medan, otoritas Bandara Kualanamu, serta dukungan masyarakat. Namun, upaya penindakan menghadapi sejumlah kendala.
Bandar narkoba menggalang masyarakat yang kurang paham bahaya narkoba sehingga ada penghalangan hingga kekerasan terhadap petugas, termasuk pembakaran kendaraan dinas dan penyekapan anggota polisi. Di wilayah Belawan, peredaran narkoba juga memicu aksi tawuran antar kelompok.
Kapolda Whisnu juga menegaskan, pemberantasan narkoba tidak bisa berjalan efektif tanpa dukungan penuh semua pihak “Kami mengajak masyarakat tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Estimasi Polda Sumut, lebih dari 2,36 juta jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp 439 miliar. (Rel)