MEDAN, SENTERNEWS
Mulai 17 Maret 2025 hingga 24 Maret 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama jajaran, amankan 130 tersangka kasus narkoba. Sebanyak 28 orang di antaranya pengguna dan 102 terlibat jaringan Narkoba.
Pernyataan itu disampaikan Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem SIK MH, Senin (24/3/2025).
“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,36 kg, ganja sebanyak 821 gram, dan 34 butir pil ekstasi,” kata Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain yang digunakan dalam kegiatan kejahatan narkoba. Antar lain, 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai senilai Rp11.898.000, 40 unit handphone atau tablet, 14 timbangan digital, dan 8 alat hisap sabu (bong).
Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan, Polda Sumut di bawah pimpinan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto SIK MH, akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba dengan mengandalkan sinergi antar-satuan dan kolaborasi dengan masyarakat.
Untuk itu, berbagai lapisan masyarakat diimbau kepada agar turut serta dalam memerangi peredaran narkoba. Jika ada informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
“Bersama-sama kita wujudkan Sumatera Utara yang aman dan bebas dari narkoba,” tutur Yudhi Surya Markus Pinem. (Rel/Ad)