TANJUNGBALAI, SENTERNEWS
Dalam waktu sepekan, Tim Polres Tanjungbalai diback up Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut tangkap empat perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 71 ton tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus tersebut diungkap di wilayah Kota Tanjungbalai. “Barang bukti yang diamankan tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99,” katanya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf, Rabu (8/9).
Dijelaskan, pengungkapan pertama, Senin (31/72023) sekira jam 04.30 WIB, diamankan truk tangki BK 8640 XI berisi BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Kedua Rabu (2/8/ 2023) diamankan kapal boat dengan muatan lima unit tangki/banker dengan muatan 5 ton.
Penindakan ketiga, Jumat (3/8/2023) diamankan lagi truk tronton BK 8167 FN membawa BBM solar seberat 24 ton. Terakhir atau penindakan keempat, Minggu (6/8/2023) diamankan truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar.
“Dalam pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM minyak tanpa izin itu, sembilan orang diamanakan. Sedangkan barang bukti solar tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium untuk memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf.
Pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut (red)