SIANTAR, SENTER NEWS
Personil Sat Narkoba Polres Siantar yang melakukan penyamaran, ringkus penjual sabu yang dilakoni pria berinisial HRP (23) di parkiran Siantar Hotel, Jalan WR. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (8/3/2023) sekira jam 23.45 WIB.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, memiliki alamat ganda. Masing-masing di Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, dan Jalan Gurilla, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Gudang Garam berisi sepaket sabu beratnya 0,54 gram, 1 unit Hape merk OPPO, uang Rp 4000, dan sepeda motor merk Revo tanpa plat.
“Sabu diakui milik tersangka yang sebelumnya diperoleh dari pria tidak dikenal. Jadi tersangka sudah dilakukan penahanan,” ucap Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023 siang.
Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian langsung ditindaklanjuti personil yang melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan sabu. Ternyata tersangka menyetujui dan berjanji transaksi di lokasi parkiran Siantar Hotel.
Saat sabu hendak diserahkan, personel langsung melakukan penangkapan lengkap dengan barang bukti. “Perbuatannya diancam Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan narkotika,” tandasnya. (Tan)