SIANTAR, SENTERNEWS
Setelah dipancing untuk melakukan transaksi Narkoba, personel Sat Narkoba Polres Siantar tangkap pria berinisial ES (44) tak jauh dari rumahnya di Jalan Sibatu-batu, Blok II, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Jumat (07/04/2023) lalu.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH membenarkan penangkapan tersebut. “Begitu tahu yang datang polisi, tersangka ini membuang sabu ke atas tanah.” ucap Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH pada Selasa (11/04/2023) siang.
Dijelaskan, saat digeledah, barang bukti yang ditemukan hanya satu paket sabu. Ketika diinterogasi, akhirnya mengaku masih mnyimpan barang bukti di rumahnya. Setelah rumah digeledah, ditemukan lagi 2 paket sabu. Turut diamankan sendok pipet dan uang Rp 200 ribu serta Handphone merk Samsung.
Selanjutnya tersangka digelandang ke sel tahanan Polres Siantar dan dijerat Pasal 114 subs 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Penyalahgunaan narkoba.(Tn)






