LANGKAT, SENTER NEWS
Kepolisian Resor Langkat melalui Satuan Narkoba ungkap jaringan Narkoba dengan barang bukti 6,051, 92 gram sabu-sabu dan 1.300 gram ganja dab tangkap beberapa orang tersangka warga Aceh dan Kecamatan Salapian.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, Kanit 2 Iptu Amrizal Hasibuan membenarkan penangkapan itu dan pertama ditangkap Syahrizal alias Izal (23) warga Dusun Alur Bugis Desa Ranto Pakam Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang.
Kemudian, Khairul Alias Oleng (49) warga dengan alamat yang sama, Mat Lana (50) warga Dusun Paya Petah Desa Teluk Kemiri Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.
Sedangkan barang bukti dari ketiganya, satu bungkus plastik teh Cina warna hijau berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.000 gram, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
Sedangkan barang bukti itu diakui ketiga pelaku dari seorang laki-laki bernama Usuf alias US untuk diantar ke Tanjung Pura kepada seorang laki-laki Rinal alias RN.
Selanjutnya personel Satres Narkoba juga menangkap dia mahasiswa, masing-masing beginian MK (21) warga Dusun Beuringen Desa Garut Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dan MAF (20) warga Jalan Cut Nyak Dhin Desa Kata Lhokaukon Kabupaten Aceh Utara.
Barang bukti yang diamankan, empat plastik Refind Chinese Tea Merk Qing Shan, dua bungkus plastik dibakut lakban warna kuning berisikan kristal sabu-sabu, dengan berat keseluruhannya 5.051.92 gram.
Menurut pengakuan keduanya sabu-sabu itu berasal dari Reza Alias RZ untuk diantarakan ke Palembang dengan upah Rp 25 Juta per kilogramnya.
“Kini mereka sudah ditahan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut,” kata Faisal Simatupang. (ro)