SIANTAR SENTERNEWS
Dua orang lelaki pemilik narkotika jenis ganja, berinisial EP (21) , warga Nagori Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun dan BTA (18) warga Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sianțar.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, penangkapan berlangsung Pos Security, Jalan Bah Torop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Jumat (13/02/2026) pagi subuh sekira pukul 04.20 WIB.
Hasil penangkapan yang berawal dari adanya informasi masyarakat itu, Satuan Reserse Narkoba mengamankan ganja berat bruto 15,50 gram dari dalam ember di kamar mandi Pos Security 15,50 gram.
Selain itu, turut diamankan 1 buah buku tulis, 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp250 ribu yang diduga uang penjualan ganja, 1 HP merek vivo
Saat EP diintrogasi, mengaku barang bukti ganja miliknya itu diperolehnya dari seorang lelaki laki inisial H.
“Saat ini EP dan BTA sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Irwanta Sembiring. (Rel)






