SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun ringkus pria berinisial IN alias Mandra (36) di rumahnya, di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Minggu (22/06/2025).
Lulusan Sespimma Angkatan 71 tahun 2024 itu menjelaskan, penangkapan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Antik Toba 2025 (Non TO) itu setelah pihaknya menerima informasi dri masyarakat.
Setelah ditindaklanjuti dengan menggerebek rumah tersangka, , Rabu (18/6/2025) sekira pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,82 gram, 1 buah kaca pirex, dan 1 set alat hisap sabu/bong.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang bukti miliknya itu diperoleh dari seorang bernama Mail berdomisili di Kabupaten Batubara yang saat ini sedang dalam pengembangan untuk melakukan penangkapan.
“Polri akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Kasus ini sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Henry Salamat Sirait. (In)