SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun ringkus pemain narkoba jenis sabu berinisial MAF (28) tak jauh dari rumahnya di Blok V Emplasemen Tinjowan, Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Emplasemen Tinjowan sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Informasi ini kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujar Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, SH, Sabtu (12/07/2025).
Dijelaskan, personel yang melakukan penangkapan langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH beserta anggota, Kamis (10/07/2025).
Tersangka diamankan dari kamar salah satu rumah warga. Barang bukti yang diamankan, satu paket klip plastik sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,40 gram, tiga buah pipet, dua buah mancis, satu buah kaca pirex, dan satu klip plastik besar berisi klip plastik kecil kosong.
Dari keterangannya tersangka, barang haram miliknya itu diperolehnya dari seseorang di Gang Damai Kabupaten Batubara bersama dengan temannya bernama Langga.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Ditegaskan, aksi penangkapan dimaksud menunjukkan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas pengamanan kamtibmas.
“Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian terbukti efektif dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam generasi muda, ” ujar IPTU Sonni G. Silalahi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberi informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (In)