SIANTAR, SENTER NEWS
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada pertengahan Juli 2023. Persisnya, 18 sampai 19 Juli 2023 mendatang.
“UKW ini merupakan kerjasama antara PWI Kota Pematang Siantar dengan Pemko Pematang Siantar. Dan itu sudah lebih dulu dikoordinasikan dengan PWI Sumut,” ujar Ketua PWI Kota Pematang Siantar, Surati, Selasa (13/6/2023)
Dijelaskan juga, UKW tersebut terbuka untuk semua wartawan. “Rencananya akan menampung 30 peserta,” ujar Surati didampingi sejumlah pengurus PWI Pematang Siantar lainnya seperti, Limson Hutabarat, Neti Herawati, Mulia Siregar dan Limson Hutabarat.
Lebih lanjut dijelaskan juga UKW yang menampung 30 orang peserta terdiri dari 5 kelas. Dengan rincian semua kelas. Seperti, tingkat madya dan muda. “Bergantung nanti formasi yang mendaftar,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan UKW, lebih dahulu dilaksanakan pra UKW untuk pembekalan kepada calon peserta. “Workshop ini kita laksanakan satu hari, dan UKW 2 hari,” kata Surati yang juga mengatakan bahwa pendaftaran peserta dibuka mulai tanggal 12 Juni 2023, dan ditutup tanggal 17 Juni 2023.
“Silahkan mendaftar di Kantor PWI Pematang Siantar, Jalan Kartini Bawah No.1A Pematang Siantar,”: ujarnya lagi sembari mengatakan bahwa sesuai arahan PWI Sumut, pendafatan ditutup sebulan sebelum hari H pelaksanaan UKW. Sebab, akan dilakukan proses verifikasi berkas calon peserta di PWI Sumut dan di PWI Pusat.
Dijelaskannya, untuk peserta UKW kelas muda, syaratnya minimal telah jadi wartawan 1 tahun. Untuk naik kelas madya minimal telah 3 tahun memiliki sertifikat UKW muda, dan naik kelas utama minimal telah 2 tahun bersertifikat UKW madya.
Mengenai persyaratan administrasi, imbuh Surati, bagi para calon peserta harus melengkapi; pas foto 4 x 6, KTP, riwayat hidup, surat rekomendasi ikut UKW dari pimpinan media, surat pernyataan non parpol bermaterai 10.000, pengalaman jurnalistik, dua kliping/link berita yang pernah dibuat calon peserta.
“Syarat selanjutmya adalah akta pendirian perusahaan media (terkhusus dalam pasal 3 bidang usaha hanya khusus perusahaan pers saja, tak boleh bercampur dengan usaha bidang lain, dan terakhir SK Kemenkumham perusahaan media,” ungkap Surati.
“Bagi calon peserta yang ingin mendapatkan formulir dan kelengkapan administrasi sesuai dengan format yang ditentukan, silahkan menghubungi pengurus PWI Pematang Siantar, 081361672752 (Surati) , 085262451324 (Neti),HP. 055360390122 (Rahayu), “Kami siap melayani dengan senang hati,” ujar Surati. (rel/In)