SIANTAR, SENTERNEWS
Rapat Ekspose Hasil Pelaksanaan Peninjauan Kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000 persen serta Pendetailan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Siantar, belum final.
Rapat yang berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Walikota Siantar itu dibuka Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, Selasa (13/1/2026).
“Rapat ini untuk menetapkan NJOP karena ada pemaparan hasil kajian apraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ dan Rekan. Ini akan menjadi refrensi untuk potensi Pendapatan Asli Daerah,” kata Sekda.
Rapat dihadiri, Plt Kepala BPKPD Kota Siantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, pihak KJPP DAZ dan Rekan, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Siantar, Notaris Dr Henry Sinaga, Johannes Sakti Sembiring dari Jaman, Anthony Damanik dari Gemapsi, pihak Perbankan dan lainnya.
Sekda menjelaskan, hasil kajian KJPP, ada 32 kelurahan yang dijadikan sampel untuk pendetailan ZNT. Untuk itu, pihak KJPP diminta menjelaskan hasil kajian agar dapat dipahami serta ditanggapi para peserta.
Namun, saat pihak KJPP melakukan ekspos menampilkan peta yang memperlihatkan ZNT di lima kecamatan, peserta rapat mengajukan sejumlah pertanyaan dan pernyataan . Karena, mengaku kurang paham bahkan “bingung”. Apalagi belum disebutkan nilai dari perubahan NJOP dan out put yang diharap berkaitan dengan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Seperti disampaikan Dr Henry Sinaga yang dikenal paling getol mengkritisi kenaikan NJOP 1.000 persen yang dilakukan sejak tahun 2021.

“Jujur, saya tidak memahami apa yang dipaparkan karena tidak menyajikan PBB sebagai acuan. Yang dipaparkan itu metodelogi dan peta itu belum bisa saya pahami. Aplikasi PBB mana?” kata Henry Sinaga bertanya.
Pertanyaan itu langsung dijawab Sekda, pemaparan itu belum ada nilai. ”Hanya saja, pemaparan melalui peta itu merupakan dasar yang dijadikan draf. setelah disosialisasikan baru ditetapkan melalui SK Walikota,” kata Sekda.
Henry Sinaga kembali mengatakan, hasil peninjauan kembali pada dasarnya terjadi perubahan pada NJOP. Misalnya, tetap, naik atau turun. Kalau naik, mengapa naik? Dan, kenaikan itu ditentukan dari tahun berapa?
“NJOP itu sudah berubah sejak 2021, tahun 2022 dan tahun 2024. Harusnya ditampilkan tabel yang memperlihatkan lokasi dan ada nilai yang akan menjadi cikal bakal PBB. Kalau memang belum ada, kapan ada? Pokoknya kami sabar menunggu,” kata Henry.
Selanjutnya, pihak Perbankan yang menyatakan, kalau hanya pemaparan peta yang ditampilkan melalui monitor, peserta rapat tentu bisa kebingungan. Apalagi belum dicermati, sudah diskip operator.
“Saat pembahasan ini, peserta harusnya diberikan bahan. Tujuannya, agar rapat ini lebih dinamis,” kata peserta rapat dari perbankan.
Menanggapi dinamika yang berkembang, rapat diskors dan panitia persiapkan bahan untuk kemudian disampaikan melalui Whats App masing-masing peserta.
Di sela-sela rapat, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang dan Plt Kepala BPKPD Kota Siantar, Alwi Andrian Lumban Gaol meninggalkan ruangan rapat dan rapat dilanjutkan kembali oleh KJPP yang kembali menampilkan metode penilaian dengan mengambil sampel untuk mencari harga pasar setiap zona yang ditetapkan melalui rata-rata.
Setelah dilakukan pemaparan yang tetap diwarnai dengan tanya jawab, rapat ditunda karena KJPP dan Pemko Siantar akan menyajikan hasil peninjauan kembali ke dalam bentuk tabulasi. Artinya, rapat tersebut belum final.
Untuk itu, pihak Pemko Siantar melalui BPKPD Kota Siantar akan melakukan rapat lanjutan dan peserta akan diberitahu agar dapat menghadirinya. (In)






