BATAM, SENTER NEWS
Rokok ilegal tanpa pita cukai merk Manchster yang disebut-sebut diproduksi perusahaan luar negeri sejahtera, bebas beredar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Namun demikian, belum ada tanda-tanda upaya untik melakukan pengusutan secara langsung.
Diketahui, ada dua varian rokok Manchester yang hadir di Indonesia. Pertama, Manchester Lights dan kedua, Manchester Red. Seperti namanya, produk itu dibuat produsen rokok asal Inggris. Persisnya di London, yaitu JSS Tobacco LtD.
Hasil penelusuran sejak sepekan terakhir, rokok illegal tersebut begitu mudah ditemukan ditemukan di sejumlah toko dan kios Kota Batam. Bahkan, merek rokok tersebut sudah diketahui masyarakat secara luas karena memang bebas diperjual belikan.
Salah seorang pedagang rokok di kota Batam minta namanya dirahasiakan mengatakan, rokok Manchster tanpa pita cukai itu sudah rutin didistribusikan. Bahkan sudah berlangsung sejak lama. “Biasanya rokok Manchester ini diantar seseorang menggunakan motor,” bebernya, Minggu (12/11/2023).
Sementara, soal sanksi jelas disebutkan pada Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”
Namun pedagang besar atau yang mengendalikan peredaran rokok Manchster ilegal di Batam seakan tidak peduli dan terkesan kebal hukum.
Sekedar informasi, baru baru ini Direktorat kriminal khusus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 tersangka tidak pidana khusus terkait pemasuk rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar yang berasal dari luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi SH SIK MH, saat konferensi pers di hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (9/11/ 2023) lalu.
Sesuai informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, rokok Manchester tanpa pita cukai itu dicekerkan seseorang berinisial (UBN.). Lebih jelasnya lagi sering disebut,” Cari uban lah, dia yang tau tentang soal rokok Manchester itu,” ujar seorang sumber.
Dijelaskan juga, meski merek rokok Manchester, bukan berarti produk tersebut dibuat di sekitar Stadion Old Trafford. “ Justru produk ini sebenarnya dibuat di kawasan London,” imbuh sumber lagi.
Sementara, terkait dengan inisial UBN yang disebut-sebut sebagai “pemain” rokok illegal itu, belum berhasil dikonfirmasi. (Mj)